Akademisi di Medan Ditetapkan Tersangka Dugaan Penelantaran Anak, Pelapor Desak Proses Hukum Dilanjutkan

KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Penanganan perkara dugaan penelantaran anak yang dilaporkan sejak Juni 2024 memasuki tahap baru setelah Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan seorang akademisi berinisial ABS sebagai tersangka.

Pihak pelapor kini berharap penyidikan segera dilanjutkan hingga memberikan kepastian hukum bagi korban.

Penetapan tersangka tersebut diketahui setelah kuasa hukum pelapor, Benri Pakpahan SH MH, mendampingi kliennya Lucia Lastiur Lumban Raja mendatangi Polda Sumut pada Senin (24/08/2026) untuk mempertanyakan perkembangan laporan polisi sekaligus meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terbaru.

Laporan yang dimaksud tercatat dengan Nomor LP/B/825/VI/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 26 Juni 2024 terkait dugaan penelantaran anak yang dilaporkan oleh Lucia terhadap suaminya.

“Kedatangan kita hari ini ke Polda Sumatera Utara untuk mempertanyakan perkembangan laporan polisi yang dibuat klien kita, sekaligus meminta SP2HP terbaru terkait kasus dugaan penelantaran anak,” ujar Benri kepada wartawan.

Menurut Benri, berdasarkan SP2HP yang diterima dari penyidik, telah dilakukan gelar perkara dan ABS resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Agustus 2026. Dalam perkara ini, ABS disangkakan melanggar Pasal 77B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Selanjutnya, dari keterangan penyidik, rencananya akan dilakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk menjalani pemeriksaan,” katanya.

Benri menjelaskan pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Karena itu, pihaknya berharap penyidik mempertimbangkan langkah penahanan sesuai kewenangan yang dimiliki demi mempercepat proses penyidikan yang telah berlangsung hampir dua tahun.

“Dari pasal yang disangkakan, ancamannya lima tahun. Secara objektif bisa dilakukan penahanan. Tetapi kita berharap, itu merupakan kewenangan penyidik,” ucap Benri.

Ia menambahkan, percepatan penanganan perkara menjadi harapan utama pelapor agar kasus tersebut segera memperoleh kepastian hukum.

“Harapan kita, karena secara objektif bisa dilakukan penahanan, demi mempercepat proses penyidikan kita berharap dilakukan penahanan supaya prosesnya lebih cepat, mengingat kasus ini sudah sangat lama, kurang lebih sudah dua tahun,” tuturnya.

Sementara itu, Lucia Lastiur Lumban Raja mengatakan ABS merupakan suaminya yang diketahui berprofesi sebagai dosen tetap di salah satu universitas di Kota Medan serta tengah menempuh pendidikan doktoral di salah satu perguruan tinggi di Medan.

Lucia berharap status tersangka yang telah ditetapkan penyidik segera ditindaklanjuti dengan proses hukum lebih lanjut. Menurutnya, penegakan hukum penting tidak hanya untuk memberikan kepastian hukum, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab terhadap perlindungan anak.

“Harapan saya, tersangka bukan hanya ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga segera ditahan sebagai efek jera. Karena yang bersangkutan merupakan seorang pendidik, seorang tenaga pendidik,” ungkap Lucia.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum menempuh proses hukum, pihak keluarga telah berupaya melakukan mediasi. Namun, upaya penyelesaian secara kekeluargaan tersebut disebut tidak membuahkan hasil.

“Dari pihak keluarga sudah pernah dilakukan mediasi, namun upaya tersebut gagal,” katanya.

Lucia menyebut dirinya dan ABS hingga saat ini masih berstatus sebagai suami istri. Keduanya menikah pada 13 Desember 2022 di Kota Medan dan telah melaksanakan pemberkatan pernikahan di salah satu gereja di Kota Medan.

Meski demikian, ia mengaku belum pernah mendapatkan penyelesaian dari pihak ABS terkait persoalan yang dilaporkannya.

“Sampai sekarang tidak ada penyelesaian, tidak ada upaya dari pihak tersangka,” sebutnya.

Selain itu, Lucia mengaku anaknya tidak pernah memperoleh nafkah dari ABS sejak dirinya mengandung hingga sang anak kini hampir berusia tiga tahun.

“Mulai dari saya hamil sampai anak hampir berusia tiga tahun, Rp1 pun tidak pernah diberikan untuk anak,” ungkap Lucia.

Ia menambahkan, pemeriksaan DNA terhadap anak tersebut telah dilakukan di Laboratorium Forensik Polda Sumut pada 2024. Berdasarkan pengakuannya, hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan adanya hubungan biologis antara anak dengan ABS.

“Tes DNA sudah dilakukan di Polda Sumut dan hasilnya sudah keluar sejak 2024. Tetapi sampai sekarang belum pernah ada itikad dari pihak laki-laki untuk menemui anaknya,” ujar Lucia.

Dengan telah ditetapkannya ABS sebagai tersangka, Lucia berharap penyidik segera melanjutkan tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar perkara tersebut memberikan kepastian hukum bagi dirinya dan anaknya.

“Harapannya segera ditahan, bukan hanya penetapan sebagai tersangka. Penahanan tersebut dilakukan agar ada efek jera,” tandasnya.(Red*)