KULITINTANEWS.COM, LANGKAT – Kegiatan Penambangan Tanah/Galian C, Desa Serapuh Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat baru-baru ini menjadi perhatian khusus masyarakat. Kegiatan yg bebas beroperasi dengan pengawasan yang sangat minim, perizinan pun jadi hal yang diragukan keabsahannya, Rabu (24/06/2026).
Hasil peninjauan awak media ini, masyarakat menjelaskan bahwa kegiatan galian C ini berlangsung secara terus-menerus menggunakan alat berat dan dump truck dengan jumlah dan tonase yang banyak.
Dugaan pelanggaran semakin menguat, setelah muncul pernyataan dari pihak pengelola.
“Yang mempunyai alat berat bermarga Saragih dan yang punya peranan/pengusahanya Suhaemi,” pungkas salah satu anggota pihak pengelola.
Banyak hal yang menyalahi ketika awak media berkunjung dan melihat, bahwa didapati keadaan lingkungan terjadi kerusakan yang ekstrem karena tanah terbentuk kolam/lubang besar yang tidak berbentuk, dan hal ini juga dikhawatirkan berpotensi mencelakakan manusia yang ada disekitarnya juga mengakibatkan Longsor.
Pantauan media juga seperti yang disebutkan oleh anggota pengelola galian ada orang sosok orang kuat didalamnya. Ditambah lagi ketika muatan yang berisi Tanah Timbun sering terjatuh dibadan jalan sehingga banyak warga yang mengeluh akan debu dan dikhawatirkan menjadi pemicu kecelakaan dijalan pas hari hujan.
Mengingat intruksi Presiden RI Bpk Prabowo Subianto beberapa waktu lalu menegaskan pentingnya menjaga dan menindak tegas oknum-oknum. Siapapun yang terindikasi merusak lingkungan harus diproses dan ditindak tanpa memandang bulu. Dan dalam hal ini juga beliau menyampaikan kepada jajaran instansi terkait, termasuk kepada Bpk Kejaksaan dan Bpk Kapolri untuk tidak segan segan bertindak, bilamana ada laporan warga.
Jadi dalam hal ini kepastian hukum dalam menjaga lingkungan khususnya galian C yg ada di wilayah kab Langkat masih di Pertanyakan apakah benar benar dijaga dengan semestinya.(Putra Gea)













