Pemko Medan Masih Tunggu Edaran Kemnaker Soal Pembayaran THR, Ramaddan: Pengawasan Tetap Berlangsung

KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ramaddan, menyebut pihaknya masih menunggu Surat Edaran (SE) resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI terkait teknis dan aturan waktu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 H/2026.

“Sampai saat ini belum ada kita terima, nanti akan diinfokan jika sudah turun edarannya,” ucap Ramaddan saat dikonfirmasi, Jum’at (27/02/2026).

Dikatakannya, jika merujuk dari tahun-tahun sebelumnya, waktu paling lama pembayaran THR adalah H-7 Hari Raya Idulfitri.

“Biasanya seperti itu, tapi kita lihat saja nanti di edaran yang ada. Yang jelas meski edaran belum turun, pengawasan di lapangan tetap kita lakukan sampai saat ini,” katanya.

Sembari menunggu edaran, Ramaddan juga mengimbau perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Medan untuk patuh terhadap aturan pembayaran THR.

“Kalau melanggar tentu akan ada sanksinya dari Dewan Pengawas (Dewas). Setiap perusahaan yang membandel akan kita laporkan ke Dewas yang ada di Provinsi Sumut untuk diteruskan ke Kemnaker. Setelah itu tim dari Kemnaker turun untuk melakukan penindakan,” ujarnya.

Dijelaskan Ramaddan, dalam memastikan semua aturan dipatuhi, pihaknya juga akan membukan layanan pengaduan lewat nomor interaktif Disnaker Kota Medan.

“Begitu edaran turun, langsung kita buat layanan pengaduannya. Bagi para pekerja yang merasa haknya tidak diberikan segera melapor untuk kita tindaklanjuti,” pungkasnya.(Rob)