KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Meski Pemko Medan sudah resmi menurunkan tarif parkir untuk kendaraan roda dua dan roda empat masing-masing Rp2.000 dan Rp4.000, nyatanya praktik di lapangan belum sepenuhnya terlaksana.
Seperti parkirkan yang ada di Jalan Masjid Raya saat pembukaan Ramadan Fair semalam (Rabu), tampak juru parkir (jukir) mengutip retribusi Rp3.000 kepada para pengguna parkir tepi jalan.
Bahkan, situasi itu dimanfaatkan beberapa oknum dengan meminta tarif hingga Rp5.000 kepada pengguna jasa parkir.
Kondisi serupa juga terjadi di Jalan Brigjen Katamso, di mana tarif parkir kendaraan roda dua masih Rp3.000 dan kendaraan roda empat Rp5.000.
Menanggapi hal itu, Kabid Parkir Dishub Kota Medan, Kesmedi Dagobert Sianipar, mengaku akan segera mengecek beberapa lokasi yang disinyalir masih menerapkan tarif parkir lama.
“Sudah kita turunkan anggota ke beberapa lokasi untuk mengecek. Kebijakan ini kan masih baru, tentu butuh waktu untuk tersosialisasikan secara menyeluruh. Target kita satu minggu ini semua sudah beres,” kata Kesmedi saat dikonfirmasi, Kamis (26/02/2026).
Dijelaskannya, pasca tarif parkir diturunkan, Dishub Kota Medan sudah langsung mensosialisasikan kepada para vendor parkir yang ada di Kota Medan.
“Dari 7 vendor yang ada, semalam (Rabu) baru 1 vendor yang bisa kita komunikasikan, karena vendor lain belum terhubung. Hari ini kita masifkan lagi komunikasi dengan vendor lain,” jelasnya.
Memastikan kebijakan ini terlaksana dengan baik, Kesmedi menyebut Tim Cakrawala Dishub Medan maupun Satgas terus melakukan pemantauan dan patroli di lapangan.
“Kalau ada yang masih mengutip dengan tarif lama tentu akan kita tindak. Ini anggota juga terus patroli sembari melakukan razia para juru parkir (jukir) liar,” pungkasnya.(Rob)













