KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Aksi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan menggelar aksi di depan Kantor Wali Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Kamis (26/02/2026) siang.

Dalam aksi tersebut, massa menolak Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Wilayah Kota Medan. Dibawah penjagaan ketat pihak kepolisian, massa meminta agar Surat Edaran tersebut segera dicabut.
“Segera cabut Surat Edaran itu, cabut,” teriak salah satu koordinator Aksi sekaligus Ketua GAMKI Kota Medan, Boydo HK Panjaitan.
Dikatakan Boydo, Surat Edaran tersebut sangat bersifat diskriminatif karena terdapat kata ‘Daging Non Halal’.
“Kalau mau tertibkan, tertibkan semua pedagang, kenapa hanya pedagang Daging Non Halal yang ditertibkan,” teriaknya.
Mantan Anggota DPRD Kota Medan itu mengatakan, selama ini penjualan daging babi di Kota Medan telah mengikuti peraturan yang ada. Sebelum dijual di lapak-lapak, babi-babi disembelih di Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Medan.
“Bagaimana dibilang Daging Babi itu kotor, sementara disembelih dan dibersihkan di RPH Kota Medan. Pemotongan dan penjualan daging babi memberikan PAD bagi Kota Medan, tetapi kenapa pedagang daging babi di Kota Medan mendapatkan perlakuan diskriminatif. Tidak ada alasan bagi Wali Kota Medan untuk mengeluarkan SE tersebut. Mengingat selama ini, penjualan daging babi di Kota Medan telah berlangsung cukup lama dan tidak bermasalah,” bebernya.
Dalam orasinya, massa pun meminta Rico Waas untuk segera keluar dan menemui massa aksi guna berdiskusi terkait permintaan dicabutnya SE tersebut.
“Wali Kota Medan keluar, keluar, temui kami disini. Ini terkait nasib para pedagang babi, terkait ekonomi masyarakat yang ikut dalam pembangunan Kota Medan,” teriaknya lagi.
Setelah satu jam lebih berorasi, sejumlah perwakilan massa aksi tampak diperkenankan masuk ke gedung Balai Kota Medan untuk berdiskusi terkait masalah yang dimaksud.
Dua jam lebih berdiskusi, perwakilan massa bersama Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap dan Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menemui massa.
Melalui keterangannya, Zaki menyebut pihaknya akan melakuka penyempurnaan terhadap Surat Edaran yang ada dan pedagang bisa berjualan seperti biasa.
“Terima kasih atas masukannya yang berlangsung tertib, kami akan melakukan pembahasan untuk penyempurnaan lagi,” ucap Zaki singkat.
Sementara Kombes Jean Calvijn memastikan bahwa pedagang babi bisa berjualan seperti biasa lagi.
“Kami dari Polrestabes Medan akan memastikan keamanan para pedagang selama berjualan. Saya tadi mendampingi semua pembahasan yang berlangsung dengan baik. Terima kasih atas toleransinya,” katanya.
Mendengar semua pernyataan tersebut, massa pun berteriak kegirangan menerima kabar baik tersebut.
“Terima kasih, kami harap keputusan ini benar-benar dijalankan dan kami aman berjualan tanpa harus didatangi Satpol PP Kota Medan lagi,” teriaknya.(Rob)













