KULITINTANEWS.COM, DELISERDANG – Membandelnya pemilik bangunan GOR di Jalan Pringgan Desa Helvetia Kecamatan Kabupaten Deli Serdang menjadi sorotan DPRD Kabupaten Deli Serdang, Jum’at (09/05/2025).

Kepada wartawan, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Deli Serdang Antony Napitupulu menegaskan akan segera menggelar RDP terkait bangunan yang belum mengantongi izin tersebut.
“Kita minta dan berharap, pemilik bangunan segera untuk mengurus izin PBG nya. Namun, jika tidak ada niat baik untuk mengurus izin, maka kita akan memanggil para pemilik bangunan dan terutama perangkat daerah (OPD) begitu juga instansi terkait untuk kami panggil ke DPRD Kabupaten Deli Serdang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP),” tegas Antony.
Oleh karena itu, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung maka pemilik bangunan wajib memiliki PBG.
Masih kata Antony, jika dugaan bangunan marak tidak memiliki izin PBG, maka hal itu akan berimbas kepada pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Deli Serdang yang akan semakin terpuruk.
“Apabila memang benar terindikasi maraknya bangunan tidak miliki izin PBG, namun sudah langsung mendirikan bangunan inilah yang membuat saya merasa, sudah jelas-jelas menyalahi peraturan yang sudah diberlakukan namun tidak di indahkan jelas salah, apalagi sampai selesai bangunan tidak juga mempunyai izin maka bisa dipastikan Kabupaten Deli Serdang mengalami kebocoran PAD,” sesalnya.
“Jika PAD Deli Serdang kebobolan atau tergerus, maka bisa dipastikan pembangunan di Kabupaten Deli Serdang, baik itu untuk pembangunan infrastruktur, Penghapusan Stunting, Fakir Miskin dipelihara Pemerintah dan lain-lainnya akan terganggu,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Penindakan Perda Satpol PP Kabupaten Deli Serdang, Hendra Syahputra saat dikonfirmasi pasca dilantik, akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait surat anjuran Penindakan dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang.
“Terkait surat saya cek dulu ya. Soalnya baru semalam saya di lantik. Dan hal ini segera saya laporkan kepada atasan,” tegasnya.
Seperti diketahui, meski sudah mendapatkan surat himbauan hingga dikabarkan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang melayangkan surat rekomendasi kepada Satpol PP Kabupaten Deli Serdang untuk proses penindakan, tampaknya tak melunturkan nyali pemilik bangunan GOR di Jalan Pringgan Desa Helvetia Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.
Hal itu terlihat saat awak media ini melintas di depan gerbang besi penuh karat dan ditutupi oleh seng, Sabtu (03/05/2025) pagi. Meski dalam kondisi tertutup rapat, tampak para pekerja berada di atas rangka baja dengan ketinggian puluhan meter sedang melanjutkan pengerjaannya.
Beberapa warga sekitar pun salut dengan nyali pemilik bangunan, meski telah mendapatkan surat dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang, sang pemilik terkesan memiliki nyali sekuat baja.
“Salut juga kami sama pemilik bangunan ini bang. Diberitakan, di surati oleh Dinas terkait pun tetap berjalan proses pembangunan nya. Kalau kami nilai, sekuat baja lah nyali dia ini bang,” ungkap warga dengan penuh rasa heran.
Warga pun berharap, dibawah kepemimpinan dr. H. Asri Ludin Tambunan sebagai Bupati Deli Serdang, penegakkan Perda tanpa pandang bulu.(Rob)













