LASAK Desak Majelis Hadirkan Kajatisu Dalam Persidangan di PN Medan

KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Lembaga Anti Suap Anti Korupsi (LASAK) meminta agar Majelis Hakim dapat menghadirkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Idianto, S.H., M.H., sebagai tergugat di PN Medan.

Hal ini disampaikan oleh Siddik Ritonga sebagai Ketua Umum LASAK bersama Humas Jerynike Amati Panjaitan, SH.

“Kami meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum tersebut untuk memanggil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara a.n IDIANTO selaku TERGUGAT, saya selaku Ketua Umum sebagai PENGGUGAT dan bukan melawan Lembaga Kejaksaaan Sumatera Utara yang sebagai TERGUGAT. Sehingga selama proses gugatan ini berlangsung dari para pihak kejaksaan tinggi Sumatera Utara bergantian untuk menghadiri persidangan dengan di bekali surat kuasa yang di berikan pimpinan mereka,” jelas Siddik.

Dirinya menjelaskan bahwa hal tersebut berawal dari proses penanganan perkara laporan tindak pidana korupsi yang diajukan ke Kejatisu pada 02 November 2022 lalu. Laporan tersebut antara lain:

1. Laporan tindak pidana korupsi dinas pekerjaan umum dan penataan ruang pemerintah kabupaten Langkat tahun anggaran 2021

– Pengaspalan dengan Hotmix Jalan Wisata Batu Katak Dusun Namo Tusam Desa Lau Damak Kec. Bahorok Pagu Anggaran Rp578.003.036,11.

– Pengaspalan Jalan dengan Hotmix Dusun Namo Cengkeh Desa Lau Damak Kec. Bahorok Pagu Anggaran Rp575.993.892,98.

2. Laporan tindak pidana korupsi pertanggungjawaban belanja kegiatan reses anggota DPRD Sumut tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1.377.558.400,-.

“Selama bergulir nya kasus Perbuatan Melawan Hukum ini, pihak bagian Intelijen Kejati Sumut memberikan keterangan dan waktu persidangan ini juga pihak bidang Datun Kejati Sumut, mereka beralasan tidak paham tentang perbuatan mana yang menimbulkan melawan hukum terhadap laporan korupsi yang di ajukan,” ungkapnya.

Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) UU No. 11/2021 tentang Perubahan Atas UU No.16/2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298) yang berbunyi ;

Kepala kejaksaan tinggi adalah pimpinan kejaksaan tinggi yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya.

Maka atas dasar hukum tersebut, LASAK dalam hal ini adalah sebagai PENGGUGAT meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor : 840/Pdt.G/2024/PN Mdn untuk segera menghadirkan TERGUGAT yakni a.n IDIANTO selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.(Rel*)