471 ASN Pemko Medan Bolos Kerja Pasca Libur Lebaran, Robi Barus: Beri Sanksi Tegas, Itu Menciderai Hati Rakyat

KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Robi Barus, mengaku geram dengan banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang bolos atau tidak hadir tanpa keterangan pada hari pertama kerja pasca libur Lebaran Rabu 25 Maret 2026.

“Kita sangat miris melihat sikap 471 ASN di Pemko Medan, bisa-bisanya mereka bolos kerja setelah libur panjang. Apa masih kurang libur satu minggu untuk mereka, saya rasa hal ini harus jadi perhatian serius bagi Wali Kota Medan,” tegas Robi, Kamis (26/03/2026).

Dikatakan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan itu, sikap 471 ASN di lingkungan Pemko Medan yang bolos kerja pasca libur panjang telah menciderai hati rakyat.

“Saat Nyepi dan Idul Fitri kemarin, ada banyak pegawai swasta yang hanya libur satu atau dua hari. Sementara ASN yang digaji dengan uang rakyat malah masih bisa bolos kerja setelah libur panjang selama satu minggu. Apa ASN ini tidak malu, tindakan 471 ASN Pemko Medan ini telah melukai hati rakyat,” ujarnya.

Untuk itu, Robi Barus meminta Wali Kota Medan memberikan sanksi tegas kepada 471 ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan pasca libur panjang Nyepi dan Idul Fitri 1447H.

“Kita tidak mau 471 ASN ini hanya diberikan sanksi ringan berupa teguran atau pemotongan TPP sebesar 1,5 persen. Beri mereka sanksi yang jauh lebih tegas, misalnya penundaan kenaikan pangkat/golongan,” pintanya.

Dikatakan Robi, sanksi tegas harus dilakukan untuk memberikan efek jera bagi seluruh ASN di lingkungan Pemko Medan.

“Kejadian seperti ini terus berulang setiap tahunnya. Oleh sebab itu, Pemko Medan harus memberikan sanksi tegas.Jangan lukai hati rakyat. Sebagai pelayan masyarakat ASN harus bekerja sepenuh hati dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Seperti diketahui, sebanyak 471 orang ASN di lingkungan Pemko Medan tercatat bolos kerja pada Rabu (25/3/2026). Padahal, jadwal libur serta cuti bersama Nyepi dan Idul Fitri 1447H telah berakhir pada 24 Maret 2026.

“Hari ini sebanyak 471 orang atau 2 persen ASN tidak masuk kerja tanpa keterangan,” ucap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, Rabu (25/03/2026).

Dikatakan Subhan, total ASN yang masuk kerja sebanyak 20.883 orang atau 93 persen. Seluruh ASN tersebut hadir secara fisik dan mengikuti apel di perangkat kerja masing-masing.

“Kepada 471 orang ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan akan diberikan sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka hingga hukuman disiplin tingkat ringan. Kemudian, akan dilakukan pemotongan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) minimal 1,5 persen,” pungkasnya.(Rob)