KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Kota Medan resmi melakukan perubahan komposisi fraksi. Perubahan tersebut disampaikan dalam sidang paripurna beragendakan pengumuman perubahan personalia Fraksi PKS DPRD Medan 2024-2029 di Gedung DPRD Medan, Senin (19/01/2026).
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Kota Medan yang baru, Zulham Efendi, menyampaikan perubahan komposisi Fraksi PKS DPRD Medan sebagai bagian dari dinamika organisasi yang bertujuan memperkuat kinerja fraksi.
“Perubahan komposisi fraksi ini merupakan hal yang wajar dalam dinamika organisasi PKS. Tujuannya adalah untuk memperkuat kerja kolektif dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ucapnya.
Zulham juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan Fraksi PKS sebelumnya, Syaiful Ramadhan, atas dedikasi dan pengabdian selama memimpin fraksi.
“Fondasi kerja yang telah dibangun menjadi modal penting bagi kepemimpinan fraksi ke depan. Ini menjadi pijakan bagi kami untuk melanjutkan dan meningkatkan kinerja fraksi,” katanya.
Dengan perubahan personalia ini, Zulham mengajak seluruh anggota Fraksi PKS DPRD Medan untuk menjaga soliditas, disiplin dan semangat kolektif demi menjalankan amanah rakyat secara optimal.
“Soliditas fraksi adalah kunci. Dengan kebersamaan dan komitmen yang kuat, kami optimis Fraksi PKS dapat memberikan kontribusi terbaik bagi pembangunan Kota Medan,” ujarnya.
Seperti diketahui, adanya perubahan struktur Fraksi PKS DPRD Kota Medan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS Nomor: 144/SKEP/DPP-PKS/2025, yang ditetapkan di Jakarta pada 11 November 2025 dan ditandatangani langsung oleh Presiden PKS Dr Al Muzammil Yusuf dan Sekretaris Jenderal Muhammad Kholid.
Adapun susunan Fraksi PKS DPRD Kota Medan periode 2024-2029 adalah sebagai berikut:
Penasihat: H. Kasman Lubis dan H Rajudin Sagala
Ketua Fraksi: Zulham Efendi
Sekretaris Fraksi: H Doli Indra Rangkuti
Bendahara: dr Ade Taufiq
Anggota: Syaiful Ramadhan, Datuk Iskandar Muda dan Hj Sri Rezeki.(Rob)













