Warga Medan Jadi Korban TPPO, Pemko Medan Dinilai Tak Mampu Sediakan Lapangan Kerja

KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Sejumlah massa yang tergabung di dalam Aliansi Masyarakat Peduli Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (AMPK TPPO) menggelar aksi di depan gedung Balai Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Kecamatan Medan Petisah, Rabu (21/01/2026).

Pada aksi tersebut, massa meminta agar kasus TPPO yang menimpa NA, wanita berusia 17 tahun agar dapat segera diusut tuntas.

“Usut tuntas kasus TPPO ini, jangan biarkan ada lagi warga Kota Medan yang menjadi korban perdagangan orang,” ucap salah satu koordinator aksi, Rahmad.

Dikatakan Rahmad, kasus TPPO yang menimpa NA bisa terjadi karena ketiadakmampuan Pemko Medan dalam menciptakan lapangan kerja.

Ia menceritakan, NA berangkat ke Riau karena ingin bekerja sebagai pelayan di salah satu cafe. Namun saat tiba di Riau, NA justru tidak dipekerjakan di cafe seperti yang dijanjikan dan hendak ‘dijual’ ke pria hidung belang.

“Kalau di Medan tersedia lapangan kerja, NA ini tidak mungkin mau bekerja sampai ke Riau hanya untuk jadi pelayan cafe. Ini bentuk kelemahan Pemko Medan dalam menyediakan lapangan kerja bagi warganya,” ketusnya.

Rahmad juga menjelaskan bahwa pihaknya telah berkali-kali menyampaikan masalah ini kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APMP2KB) Kota Medan, Edliaty.

“Tapi apa yang kami sampaikan tidak pernah direspon. Ibu Kadis tidak peduli kepada warga Kota Medan yang menjadi korban TPPO, padahal korban ini merupakan seorang anak di bawah umur, anak perempuan,” ungkapnya.

Terakhir, AMPK TPPO meminta lima hal untuk segera dilakukan terkait kasus TPPO yang menimpa NA.

Pertama, AMPK TPPO meminta DPRD Medan untuk membentuk tim khusus dengan melibatkan pihak terkait agar segera dapat memberikan advokasi bantuan hukum serta konseling terhadap korban.

“Kedua, kak mendesak kepolisian membongkar sindikasi TPPO. Ketiga, kami meminta Wali Kota Medan segera mengevaluasi Kepala Dinas P3APMP2KB Kota Medan yang telah abai dan lambat dalam merespon kasus ini,” ujarnya.

Keempat, meminta segera dilakukannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan membuka posko pengaduan korban TPPO untuk ditangani secara serius dengan melibatkan warga Kota Medan sebagai korban.

“Terakhir, kami meminta segera kirim tim ke Riau bersama penegak hukum dan korban TPPO,” pungkasnya.(Rob)