KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Membahas soal tidak diizinkannya PGRI menumpang di gedung sekolah negeri, Komisi II DPRD Kota Medan menjadwal ulang pemanggilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin 10 Februari 2025.
Untuk mendapatkan solusi terbaik, Kadisdikbud dan Kepala BPKAD Kota Medan diharapkan bisa langsung hadir untun menjawab semua apa yang disampaikan PGRI.
“Sudah kita jadwalkan dan harapannya bisa langsung dihadiri Kadis dan Kaban,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Modesta Marpaung, Jum’at (07/02/2025).
Politisi Golkar ini menjelaskan, RDP yang akan digelar pihaknya untuk menyelamatkan nasib anak-anak yang menempuh pendidikan di PGRI.
“Kita tidak ingin mereka jadi terbengkalai karena tidak bisa belajar. Makanya ini harus ada solusi konkrit, sehingga mereka yang bersekolah di PGRI bisa mendapatkan pendidikan yang layak dan meraih cita-citanya,” ucapnya.
Seperti diketahui, dalam RDP Senin (03/02/2025) kemarin, Kepsek SMP swasta PGRI 4 Medan, Riang Sihite menangis terisak-isak saat mengadu karena tidak diizinkan lagi menumpang di gedung sekolah negeri dalam menjalankan proses belajar mengajar oleh Pemko Medan.
“Kami sekolah miskin dan perlu bantuan. Kami berharap tidak ada pengusiran,” harapnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah SMPN 8 Medan, Zulkarnaen mengatakan, bahwa benar SMP Swasta PGRI 4 menggunakan gedung SMPN 8 dalam proses belajar mengajar dan sarana prasarana lainnya.
“Iya, ada sekitar 4 ruangan dipergunakan mereka (SMP Swasta PGRI 4) untuk belajar dan mereka masuk sore. Kelas VI SMPN 8 memang ada juga masuk sore, tetapi hanya 10 kelas,” ucapnya.(Rob)













