KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Wakil Ketua DPRD Medan, HT Bahrumsyah meminta Direksi Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pembangunan mundur dari jabatannya. Bukan tanpa sebab, pernyataan itu disampaikan Bahrum lantaran tidak adanya kemajuan terkait Medan Zoo.
“PUD kota sangat memprihatinkan. Sampai sekarang permasalahan Medan Zoo tak bisa diatasi. Jadi wajar saja jika kinta agar mundur saja Direksi PUD Pembangunan,” kata Bahrum, Senin (06/05/2024).
Dijelaskannya, sejak DPRD Medan mengesahkan Perusahan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (PUD), kinerja PUD Pembangunan belum terlihat baik.
“Alasan kita menjadikan PUD agar lebih mudah bergerak mencari investor. Tapi nyatanya kita lihat tidak ada perubahan, mencari investor juga sulit,” ketusnya.
Bahkan sejak disahkan, sambung Bahrum, PUD Pembangunan justru minus. Tidak pernah menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik dari Medan Zoo maupun Rumah Potong Hewan.
“Untuk itu kita minta PUD Pembangunan bergerak cepat. Jika tidak mampu, turun dan mundur saja pihak direksinya. Karena DPRD telah mengupayakan mereka jadi PUD,” tegasnya.
Jika memang masih kesulitan mencari investor, Bahrum pun mengusulkan penyertaan modal ke DPRD Medan.
“Agar ada penyehatan PUD, Pemko Medan harus mengajukan penyertaan modal ke DPRD Medan. Sebab, APBD tidak bisa digunakan untuk keperluan Perusahaan Umum Daerah,” katanya.
Namun, lanjut Bahrum, jika Pemko Medan mengajukan penyertaan modal, DPRD bisa segera melakukan pembahasan lebih cepat.
“Membantu Medan Zoo tidak boleh pakai APBD, karena Medan Zoo merupakan aset pemko yang sudah dipisahkan. Dimana Medan Zoo salah satu unit usaha dibawah naungan PUD Pembangunan. Ada banyak aset pemko yang sudah dipisahkan. Jadi DPRD hanya bisa membantu dari sisi regulasi, kebijakan dan anggaran,” pungkasnya.(Robert)
Berita Lainnya...
Banyak Data Pemilih Ganda, KPU Medan Terus Lakukan Perbaikan Sampai 14 September 2024
Isu Save Babi Muncul Lagi Jelang Pilkada 2024, PDIP Sumut: Jangan Terpengaruh Isu Lama
Berstatus Mitra Kerja Pemerintah, Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Harus Berdasarkan Perda