KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Tingginya iuran sampah membuat warga Kota Medan mengeluh. Kenaikan iuran yang mencapai 400 persen tersebut terus menjadi pembicaraan, terutama di kalangan ibu rumah tangga (IRT).
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Muhammad Husni mengaku bahwa pihaknya hanya menjalankan Perda yang sebelumnya juga sudah disahkan oleh DPRD Medan.
“Jadi kalau tidak kita jalankan, tentu kita yang salah, karena itu produk hukum. Jadi bukan ujug-ujug kita naikkan begitu saja, sudah melewati beberapa kajian bersama DPRD Medan,” ucap Husni saat dikonfirmasi, Selasa (30/04/2024).
Dikatakan Husni, semua masukan masyarakat terkait kenaikan retribusi sampah tersebut tetap diterima pihaknya sebagai Pemerintah.
“Ini jadi bahan masukan kita juga sebagai Pemerintah. Makanya nanti kita juga akan duduk bersama DPRD Medan untuk membahasnya. Ini sangat bagus, sehingga revisi bisa dilakukan,” katanya.
Saat disinggung apakah ada kebijakan Pemko Medan sambil menunggu revisi Perda Retribusi Sampah yang baru, Husni mengaku bahwa pihaknya tidak bisa melakukan kebijakan lainnya.
“Tidak mungkin juga kita yang menanggung retribusinya kan, karena tidak bisa lagi kita kurang-kurangi. Semua Perda itu sudah menjadi ketentuan dan disahkan DPRD Medan. Paling bagi masyarakat yang merasa keberatan tidak perlu membayar, namun nanti akan kita akumulasi saat Perda Retribusi Sampah yang baru keluar,” pungkasnya.(Robert)
Berita Lainnya...
Kantornya di Demo Pedagang Soal Penolakan Revitalisasi, Walikota Medan Non Aktifkan Dirut PD Pasar
H-3 Jelang Penutupan PON XXI Aceh – Sumut, Para Atlet & Official Apresiasi Layanan Transportasi
Bersumber Dana CSR, Bobby Nasution Resmikan Revitalisasi Taman Cadika