Resahkan Warga, DPRD Medan Minta Pembangunan Perumahan di Jalan Cemara Dihentikan

KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Warga yang bermukim di Jalan Cemara Gang Kelapa, Kelurahan Pulo Brayan Darat 2, Kecamatan Medan Timur, resah.

Pasalnya, pembangunan perumahan 6 pintu yang berada di kawasan tersebut terkesan kebal hukum dan tidak memperdulikan keluhan warga yang terdampak pembangunan.

Kondisi ini pun mengundang perhatian Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, yang meminta agar pengerjaan perumahan tersebut dihentikan.

“Dengan adanya keluhan warga tersebut dan tidak diakomodir, saya minta Satpol PP untuk segera bertindak dan menghentikan pembangunan di sana,” tegas Paul, Senin (07/05/2025).

Untuk memastikan semua izin terpenuhi, Paul juga akan memanggil pihak perumahan guna dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) beserta warga di sekitar perumahan.

“Pastinya kita akan periksa dan tanyakan izinnya serta mendengar semua keluhan warga. Pembangunan merupakan di bawah pengawasan Komisi IV, tentunya kami ingin memastikan semua pembangunan yang ada di Kota Medan benar-benar patuh terhadap aturan, sehingga akan berdampak dengan meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar politisi PDIP ini.

Salah seorang warga di sekitar perumahan, Sumuang Nababan, menjelaskan bahwa warga sekitar sudah sangat resah dan terganggu dengan pembangunan yang berlangsung.

“Material dan debu pembangunan itu menimpa rumah kami. Sudah kami peringatkan juga untuk dipasang jaring agar material tidak menimpa rumah warga, tapi tidak diindahkan sampai sekarang,” ketus Sumuang.

Sumuang mengatakan, bangunan 6 pintu tersebut juga diduga kuat tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Kami yakin PBG nya juga tidak ada, karena plang di depannya tidak ada. Kami harap Pemko Medan bisa segera bertindak, biar jangan merasa kebal hukum mereka,” tutupnya.(Rob)