KULITINTANEWS.COM, LANGKAT – Dapur penyulingan minyak ilegal milik beberapa warga di Dusun Bukit Payung salah satunya diketahui milik pria berinisial NA di Desa Busilam Kecamatan Padang Tualang dan SR di Dusun Teluk Nibung, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjungpura terus beroperasi.
Kegiatan ilegal tersebut bukan rahasia umum lagi, bahkan APH terkesan menutup mata dengan kegiatan itu. Bahkan warga menduga adanya ‘pelicin’ terhadap para oknum menjadi salah satu alasan yang membuat para APH enggan untuk menindak pelanggaran hukum tersebut.
Pantauan awak media ini, kegiatan tersebut dikelola secara manual tanpa ada safety dan alat-alat yang digunakan juga tidak standard. Minyak mentah yang dikelola para warga tersebut diketahui berasal dari Aceh Tamiang (Peurlak) dan kuat dugaan oknum aparat membekingi kegiatan ilegal tersebut.
“Penyulingan minyak mentah ini nantinya akan menghasilkan bensin, minyak lampu, solar dan terakhir biasa disebut Rasido yang dapat digunakan sebagai alat untuk memasak/inpus,” ungkap warga yang tidak ingin disebutkan identitasnya.
Meski kegiatan penyulingan tersebut diduga melanggar undang-undang nomor 22 Tahun 2001 pasal 53 undang-undang migas, tampaknya petugas Unit Ekonomi Satreskrim Polres Langkat tak menghiraukan dan terkesan ‘tutup’ mata.
“Sebagaimana dimaksud pasal 53 tanpa izin usaha pengolahan dipidana dengan hukuman penjara 5 Tahun dan denda Rp50 miliar. Tempat penyulingan ini bukan saja mengancam warga tetapi juga keselamatan para pekerja yang secara nyata sudah banyak korban luka bakar bahkan meninggal dunia. Kami berharap agar pihak terkait segera menindaklanjuti hal-hal yang dimaksud demi kenyamanan, keamanan dan ketertiban lingkungan,” pungkasnya.(Adi)