KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Penggerebekan judi tembak ikan di Jalan Bengkel, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Selasa (14/07/2026) lalu, mulai ditangani dengan serius.

Pasalnya, petugas kepolisian Subnit Vice Control (VC) Unit Pidum Satreskrim Polrestabes terus melakukan penyelidikan terhadap pemilik perjudian tembak ikan logo GBM99 tersebut.
Saat dikonfirmasi terkait keseriusan petugas dalam mengungkap siapa pemilik bisnis perjudian tembak ikan tersebut, Kanit Pidum IPTU Muhammad Hafizullah, S.H., menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
“Masih dalam penyelidikan bro,” jawabnya singkat dalam pesan WhatsApp terhadap awak media ini, Kamis (16/07/2026) siang.
Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam praktik perjudian meja ikan tersebut. Para pelaku yang diamankan antara lain, berinisial S (24) yang diduga berperan sebagai karyawan (anak koin) yang bertugas melakukan transaksi terhadap para pemain, kemudian DS (46), EN (62), K (53), serta IS (17), yang diduga berperan sebagai pemain judi.
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit mesin meja ikan, satu buah cip, uang tunai sebesar Rp320.000, satu lembar kertas rekap, serta satu unit telepon seluler iPhone 13 berwarna merah muda.
Saat ini, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polrestabes Medan mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas perjudian maupun tindak pidana lainnya demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.(Rob)













