KULITINTANEWS.COM, BAHOROK – Ada yang mengganjal dalam hal perdamaian, pencabutan laporan korban hingga memulangkan pelaku pencurian yang merupakan residivis yang dilakukan oleh Polsek Bahorok.
Hal ini terungkap saat awak media ini melakukan konfirmasi terhadap Kanit Reskrim Polsek Bahorok Ipda Harlen C. Siahaan, SH, atas dipulangkannya Agus Budianto (34) warga Sei Mencirim Kabupaten Deli Serdang, salah satu dari dua pelaku curanmor yang beraksi di Cafe Ujung Titi, Jalan Niaga, Kelurahan Pekan Bahorok, Kecamatan Bohorok, Kabupaten Langkat, Selasa (12/05/2026) lalu, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ditanya terkait salah satu syarat kumulatif pencabutan laporan yang dilakukan oleh korban dalam kasus delik biasa adalah pelaku bukan merupakan residivis, Ipda Harlen menjelaskan bahwa pihaknya mengedepankan Restorative Justice.
“Tujuan utama penegakan hukum adalah mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi korban/masyarakat. Dalam mewujudkan tujuan tersebut, ada beberapa cara penyelesaian perkara menurut KUHAP yang dapat ditempuh, dapat melalui pemeriksaan (penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan disidang pengadilan, hingga eksekusi putusan), selain daripada itu juga dapat melalui Penyelesaian perkara dengan memulihkan keadaan semula, fokus pada permaafan korban, pengembalian barang, atau ganti rugi, yang bisa diterapkan sejak penyelidikan, penyidikan hingga persidangan (penyelesaian melalui keadilan restoratif (restorative justice),” jelasnya, Selasa (09/06/2026) siang kemarin.
“Saya sudah tekankan kepada para penyelidik dan penyidik pembantu Bahwa dalam menangani dan menindaklanjuti setiap info/pengaduan/laporan dari masyarakat kepada Polri, agar selalu mengedepankan prinsip-prinsip profesional, prosedural, proporsional, legalitas, legitimasi, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.
Seperti diketahui, dalam hal suatu perkara adalah Delik Biasa (seperti pencurian, penipuan, penganiayaan), laporan tidak bisa dicabut secara otomatis hanya karena korban memaafkan pelaku. Namun, proses hukum bisa diselesaikan melalui Keadilan Restoratif (Restorative Justice) berdasarkan Perpol No. 8 Tahun 2021, dengan syarat kumulatif:
1. Adanya kesepakatan damai dan surat pernyataan damai antara korban dan pelaku.
2. Pelaku bukan residivis (bukan pengulangan tindak pidana).
3. Tindak pidana yang dilakukan bukan kejahatan berat, korupsi, atau kekerasan seksual (ancaman pidana di bawah 5 tahun).
Pemulihan hak atau ganti rugi (jika ada) telah dilaksanakan dan diterima oleh korban.
Seperti pemberitaan sebelumnya, tersangka Agus Budianto (34) warga Sei Mencirim Kabupaten Deli Serdang, salah satu dari dua pelaku curanmor yang ditangkap usai melancarkan aksinya membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik Handayani br. Perangin-angin (40), warga Dusun Namo Cengkeh Desa Lau Damak, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat di Cafe Ujung Titi, Jalan Niaga, Kelurahan Pekan Bahorok, Kecamatan Bohorok, Kabupaten Langkat, Selasa (12/05/2026) lalu, dipulangkan oleh Polsek Bahorok.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Bahorok Ipda Harlen C. Siahaan, SH, kepada wartawan, pemulangan tersangka dikarenakan kedua belah pihak antara korban dengan tersangka telah berdamai.
“Terimakasih pak, sebagai informasi bahwa antara korban dan pelaku masih ada pertalian keluarga. Yang mana korban menyampaikan kepada kami kedua pihak sudah sepakat berdamai, kemudian korban mencabut laporannya dan memohon kepada Polsek agar perkara yang dilaporkan untuk tidak dilanjutkan, dan atas perkara nya dalam hal diatas dasar kedua pihak sudah berdamai dan tidak ada pihak-pihak lain yang keberatan,” jelasnya, Selasa (09/06/2026) siang.
Dirinya juga menegaskan dalam hal ini pihaknya menempuh penyelesaian perkara di luar persidangan.
“Maka kami merespon baik dan tetap mengedepan penyelesaikan perkara di luar persidangan secara kekeluargaan. Sebagai langkah hukum yang baik, tanpa ada pihak-pihak yang merasa dirugikan,” pungkasnya.(Red*)













