KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Dalam menekan peredaran narkoba maupun praktik prostitusi, Polrestabes Medan galak melakukan razia ke tempat hiburan malam (THM) dalam beberapa minggu belakangan.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Yudha P Setiawan mengaku bahwa pihaknya terus melakukan monitoring terhadap segala aktivitas THM di Kota Medan.
“Jadi sebelum Polrestabes Medan melakukan razia, kita juga terus melakukan pemantauan setiap hari. Dan razia yang dilakukan Polrestabes Medan sesuai tupoksi, mungkin ada indikasi peredaran narkoba sehingga dilakukan razia,” ucap Yudha saat dikonfirmasi, Senin (29/07/2024).
Dengan adanya razia tersebut, Yudha mengaku bahwa pihaknya terus memberikan imbauan kepada pihak THM agar tidak ada melakukan transaksi narkoba maupun praktik prostitusi.
“Imbauan selalu kita beri, namun kalau melanggar tentu ada konsekuensinya, baik itu secara pidana ataupun dicabut izinnya,” katanya.
Dijelaskan Yudha, bahwa saat ini pengawasaan THM berada di bawah naungan Dinas Pariwisata Provinsi. Begitu juga dengan izin operasionalnya, langsung ke Provinsi Sumut.
“Meski begitu kita tetap melakukan pengawasan. Kota bisa merekomendasikan jika ada ditemukan pelanggaran. Sebab saat ini aturan THM masih sesuai dengan peraturan wali kota (Perwal), makanya tetap kita awasi. Rencananya Perwal tersebut juga akan kita revisi dan sudah diajukan ke DPRD Medan,” jelasnya.
Kalau sesuai Perwal, sambung Yudha, batas operasional THM di Kota Medan sampai pukul 02.00 WIB.
“Tapi kalau weekend sampai pukul 03.00 WIB. Sekali lagi saya ingatkan kepada pengusaha THM agar mematuhi segala aturan yang ada saat ini, baik untuk jam operasional maupun peredaran narkoba dan praktik prostitusi,” pungkasnya.(Rob)
Berita Lainnya...
Dinkes Kota Medan Catat 9878 Kasus HIV/AIDS Sejak Tahun 2006
Ramah Lingkungan, DPRD Medan Ajak Masyarakat Manfaatkan Mastran Bus Listrik Pemko
Bobby Nasution Mutasi Pejabat Administratif Hingga Kecamatan