Periksa Semua Izinnya, Wali Kota Janji Sanksi Tegas THM Black Owl

KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada Tempat Hiburan Malam (THM) Black Owl.

Itu dilakukan lantaran THM yang beralamat di Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Medan Helvetia, ini nekat melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota dengan tetap beroperasi di malam Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025.

“Pasti kita tegur (Black Owl) dan beri sanksi. Ini juga sudah saya sampaikan kepada Dinas Pariwisata Kota Medan agar memastikan semua THM yang ada di Kota Medan mematuhi aturan yang ada,” ucap Rico saat diwawancarai, Rabu (11/06/2025).

Rico mengatakan, dengan kejadian ini dirinya akan meminta OPD terkait untuk mengecek semua izin yang ada di Black Owl.

“Akan kita periksa semua izinnya yang ada di Pemko Medan, kita review bagaimana penerapannya dan rapikan semua. Ini lagi kita cek,” kata Rico.

Untuk memastikan peraturan memang dipatuhi ke depannya, Rico meminta Dinas Pariwisata bersama OPD terkait agar lebih responsif ketika mendapat laporan seperti itu.

“Pastinya kita ingin yang terbaik untuk Kota Medan. Semua yang berinvestasi kita sambut baik, namun tetap harus mematuhi aturan yang ada. Makanya petugas kita harus lebih aktif lagi di lapangan jangan sampai masyarakat yang mendapat aduan. Jika ada pelanggaran langsung lakukan tindakan,” tutupnya.

Seperti diketahui, THM Black Owl nekat melanggar SE Wali Kota Medan Nomor : 400.8.2.2/0725 agar tutup sementara selama dua hari yakni 5-6 Juni 2025 dalam rangka Hari Raya Iduladha 1446/2025.

Dari pengawasan yang dilakukan Dinas Pariwisata dan Satpol PP Kota Medan, Black Owl kedapatan beroperasi serta melakukan aktivitas restoran dan menjual minuman beralkohol.(Rob)