KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Pemko dan DPRD Kota Medan menyepakati bersama 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prioritas untuk dibahas pada tahun anggaran mendatang. Hal itu dilakukan pada penandatanganan yang digelar dalam Rapat Paripurna, Senin (08/12/2025).
Dalam sambutannya, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan penyusunan peraturan daerah harus dilakukan secara terencana, sistematis dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami berharap seluruh Ranperda dalam Propemperda 2026 dapat dibahas dengan sebaik-baiknya sehingga melahirkan peraturan daerah yang memberikan kepastian hukum serta manfaat bagi masyarakat,” harapnya.
Sebelumnya, Ketua Bapemperda DPRD Medan, Afif Abdillah, melaporkan pembentukan peraturan daerah harus didasarkan pada skala prioritas, selaras dengan kebutuhan hukum masyarakat, serta terkoordinasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah agar tetap berada dalam sistem hukum nasional.
Berdasarkan surat Kemendagri terkait pembinaan pembentukan Perda, kata Afif, jumlah Ranperda tahun 2026 ditetapkan maksimal 10 rancangan mengacu pada ketentuan penambahan tak lebih dari 25 persen dari realisasi tahun sebelumnya.
“Kami berharap seluruh Ranperda yang telah ditetapkan menjadi Propemperda 2026 dapat mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan Kota Medan,” katanya.
Sepuluh Ranperda prioritas terdiri atas tiga Ranperda kumulatif terbuka yang terdiri atas pertanggungjawaban APBD 2025, perubahan APBD 2026 dan APBD 2027. Tiga Ranperda usulan Pemko Medan mencakup pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan, perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Pengarusutamaan Gender.
Selanjutnya Ranperda usulan DPRD Medan, yakni perubahan Perda Penanggulangan Kemiskinan, perubahan Perda Sistem Kesehatan Kota, Pembangunan dan Ketahanan Keluarga, serta Penghormatan terhadap Rumah Ibadah dan Pemuka Agama.(Rob)













