KULITINTANEWS.COM, SIANTAR – Maraknya aksi pelajar yang terlibat tawuran selama beberapa waktu belakang, Polres Pematangsiantar tengah menggodok Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dinas Pendidikan (Disdik).
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemko Pematangsiantar perihal MoU itu.
“Ini sedang kita godok dan semoga segera selesai,” ujar Yogen, pada Senin (27/04/2024).
Dijelaskan, akan ada hukuman bagi pelajar yang terlibat tawuran dari pihak sekolah, mulai dari teguran ringan hingga pemecatan.
Masih kata Yogen, para remaja tersebut telah diidentifikasi dan kebanyakan merupakan anak di bawah umur dan masih duduk di bangku sekolah.
Setiap malam terutama hari libur, kelompok itu berkumpul di titik-titik tertentu sembari membawa senjata tajam (sajam).
“Jadi mereka membawa sajam untuk eksistensi saja,” katanya.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Made Wira Suhendra menerangkan, 40 orang pelaku telah diamankan sepanjang terjadinya tawuran. Dan 13 yang diproses lantaran kedapatan membawa sajam.
Parahnya, dari 13 orang yang ditahan, 11 di antaranya berstatus pelajar.
“Hanya 2 yang dewasa. Para pelajar itu ditahan selama 15 hari dan kasusnya tetap kita proses,” tegas Made.(Red*)
Berita Lainnya...
Polda Sumut Klaim Proses Hukum Zahir Berjalan Sebelum Pilkada dan Bantah Adanya Politisasi
Sidang Lanjutan Pasutri Terdakwa Pemalsuan Tanda Tangan, JPU Minta Agar Pemeriksaan Saksi Korban Secara Online
Polisi Tebitkan DPO & Memburu Tiga Pelaku Penganiayaan Personel Yonif 100/PS