PAC Partai Hanura Kecamatan Medan Deli Layangkan Somasi ke PT Bintang Toba Lestari

KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Hanura Kecamatan Medan Deli resmi melayangkan Surat Somasi kepada PT Bintang Toba Lestari, perusahaan yang beroperasi di Kawasan Industri Medan (KIM) 2, Jl. Buton, Kabupaten Deli Serdang.

Somasi tersebut terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Ketenagakerjaan, dalam kasus tes urine tanpa prosedur dan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap pekerja atas nama Gio Doni, warga Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Surat Somasi dengan Nomor: 014/PAC-HANURA/MD/X/2026 itu dilayangkan pada Senin, 26 Oktober 2026, dan diterima langsung oleh pihak perusahaan.

Ketua PAC Partai Hanura Kecamatan Medan Deli, Davit Sinaga, menegaskan bahwa somasi ini adalah peringatan keras terakhir sebelum pihaknya menempuh jalur hukum pidana dan jalur pengawasan DPRD.

“Kami tidak main-main. Hari ini kami resmi jatuhkan somasi ke PT Bintang Toba Lestari. Kalau 3×24 jam tidak ada itikad baik, kami akan laporkan pidana dan kami bawa ke DPRD. Ini bukan lagi soal pesangon, ini soal nama baik pekerja yang sudah difitnah narkoba,” tegas Davit Sinaga kepada awak media ini, Senin (26/10/2026).

Kronologi: Tes Urine Pakai Test Pack, Lalu Dipecat

Berdasarkan keterangan PAC Hanura Medan Deli, kronologi kasus ini berawal pada tanggal 09 Oktober 2026.

Pada hari itu, Gio Doni yang bekerja sebagai pekerja Produksi di PT Bintang Toba Lestari melalui perusahaan alih daya PT Samakta Indo Mandiri, dipanggil untuk menjalani tes urine di area pabrik.

Tes tersebut diduga dilakukan secara tidak prosedural. Hanya menggunakan alat test pack, tanpa didampingi dokter atau tenaga medis, tanpa surat perintah tertulis, tanpa berita acara, dan tanpa pengujian laboratorium lanjutan.

Setelah tes itu, Gio Doni diberitahu melalui pesan WhatsApp bahwa hasilnya positif Amfetamin.

“Tes urine itu tindakan medis. Tidak bisa dilakukan oleh satpam atau mandor dengan test pack yang dibeli di apotek. Menurut UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, pemeriksaan kesehatan harus dilakukan oleh tenaga medis yang berkompeten, di fasilitas kesehatan yang berizin, dengan persetujuan pekerja. Ini tidak dilakukan sama sekali. Ini yang kami sebut tes urine ilegal,” jelas Davit.

Hasil BNNP Negatif, Surat PHK Tetap Keluar

Pada tanggal 19 Oktober 2026, Gio Doni menerima Surat PHK Nomor: 008/BTL-SIM/X/2026 melalui WhatsApp dari Koordinator Lapangan PT Samakta Indo Mandiri. Surat itu menyatakan hubungan kerja Gio Doni diputus terhitung 20 Oktober 2026.

Padahal, pada tanggal 22 Oktober 2026, Gio Doni telah melakukan pemeriksaan urine resmi di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara.

Hasilnya, melalui Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor: SKHPN – 82530/X/1200/2026/BNN, dinyatakan bahwa Gio Doni NEGATIF (-) untuk semua jenis narkoba, termasuk Amfetamin, Metamfetamin, Ganja, Kokain, dan Opiat.

“Hasil BNNP sudah Negatif, tapi perusahaan tetap pecat. Ini bukti perusahaan tidak peduli kebenaran medis. Mereka hanya cari alasan untuk memecat. Nama baik Gio Doni sudah rusak di lingkungan kerja karena dituduh narkoba, padahal Negatif,” ujar Davit.

PAC Hanura Medan Deli juga menyoroti keabsahan Surat PHK tersebut. Surat PHK itu diduga cacat hukum karena tidak ditandatangani oleh Direktur PT Samakta Indo Mandiri, tidak dibubuhi stempel perusahaan, dan masih merujuk pada Pasal 158 UU No.13 Tahun 2003 yang sudah tidak berlaku setelah UU Cipta Kerja.

Isi Somasi: 4 Tuntutan PAC Hanura Medan Deli

Dalam Surat Somasi tersebut, PAC Partai Hanura Kecamatan Medan Deli mengajukan 4 tuntutan kepada PT Bintang Toba Lestari dan PT Samakta Indo Mandiri, yang wajib dipenuhi dalam waktu 3 x 24 jam sejak somasi diterima:

1. Mencabut dan Membatalkan Surat PHK
Mencabut Surat PHK Nomor: 008/BTL-SIM/X/2026 dan mempekerjakan kembali Gio Doni pada posisi semula.

2. Menerbitkan Surat Rehabilitasi Nama Baik
Menerbitkan Surat Rehabilitasi Nama Baik yang menyatakan Gio Doni NEGATIF narkoba berdasarkan hasil BNNP Sumut, dan surat tersebut wajib ditempel di papan pengumuman perusahaan.

3. Membayar Hak-Hak Pekerja Secara Tanggung Renteng
Jika perusahaan tetap bersikeras melakukan PHK, maka PT Bintang Toba Lestari dan PT Samakta Indo Mandiri wajib membayar secara tanggung renteng hak-hak pekerja sesuai UU No.13 Tahun 2003 Jo UU No.6 Tahun 2023 dan PP No.35 Tahun 2021, yang meliputi Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), Uang Penggantian Hak (UPH), dan Upah Selama Tidak Dipekerjakan.

4. Menghentikan Praktik Tes Urine Ilegal
Menghentikan praktik tes urine tanpa prosedur medis terhadap seluruh pekerja di PT Bintang Toba Lestari.

Diduga Langgar 4 Undang-Undang

Sekretaris PAC Partai Hanura Kecamatan Medan Deli, Muliyadi, menambahkan bahwa tindakan PT Bintang Toba Lestari diduga melanggar 4 Undang-Undang sekaligus:

1. UU No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan – Tes urine tanpa tenaga medis dan tanpa fasilitas kesehatan berizin;
2. UU No.13 Tahun 2003 Jo UU No.6 Tahun 2023 Tentang Ketenagakerjaan – PHK tanpa prosedur dan tanpa pesangon yang benar;
3. UU No.27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi – Menyebarkan hasil tes urine pekerja yang diduga positif narkoba kepada pihak lain tanpa izin;
4. KUHP Pasal 55 dan Pasal 310-311 – Dugaan turut serta menyuruh melakukan perbuatan melawan hukum dan pencemaran nama baik.

“Yang menyuruh tes dan yang menyuruh pecat itu diduga Manager Bintang Toba. Dalam hukum pidana, yang menyuruh sama pidananya dengan yang melakukan. Jangan berlindung di balik Samakta. Samakta dan Bintang Toba harus tanggung renteng,” tegas Muliyadi.

Langkah Selanjutnya Jika Somasi Diabaikan

Davit Sinaga menegaskan, jika dalam waktu 3×24 jam PT Bintang Toba Lestari tidak memberikan jawaban dan itikad baik, PAC Hanura Medan Deli akan menempuh 3 langkah sekaligus:

1. Melaporkan secara pidana ke Polrestabes Medan dan Polres Pelabuhan Belawan terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU Kesehatan;
2. Melaporkan ke Disnaker Kabupaten Deli Serdang dan KUPT Pengawas Ketenagakerjaan Pakam* untuk proses Tripartit dan pengawasan;
3. Mengajukan Permohonan RDP ke DPRD Kota Medan dan DPRD Kabupaten Deli Serdang untuk pengawasan terhadap PT Samakta Indo Mandiri dan PT Bintang Toba Lestari.

“Kami sudah siapkan semua suratnya. Surat ke Disnaker Deli Serdang sudah siap, surat ke KUPT Pakam sudah siap, surat RDP ke DPRD Medan juga sudah siap. Tinggal kami antar kalau somasi ini diabaikan. Kami akan kawal Gio Doni sampai tuntas. Hanura hadir untuk rakyat kecil,” tutup Davit Sinaga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Bintang Toba Lestari belum memberikan keterangan resmi terkait Surat Somasi tersebut. Awak media ini masih berupaya mengkonfirmasi kepada manajemen PT Bintang Toba Lestari dan PT Samakta Indo Mandiri.(Red*)