Tolak Eksekusi, Warga Siap Mati di Lahan Veteran Pasar IV Desa Helvetia

KULITINTANEWS.COM, LABUHANDELI – Ribuan warga yang bermukim di lahan seluas 32 hektar di Pasar IV Desa Helvetia Kecamatan Labuhandeli Kabupaten Deliserdang, dengan tegas menolak eksekusi pengosongan lahan, yang direncanakan dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Lubukpakam.

“Seluruh warga masyarakat menolak pelaksanaan eksekusi dan tetap mempertahankan lahan yang telah dihuni sejak puluhan tahun,” tegas Ketua Kelompok Tani HPPLKN Unggul Tampubolon, Rabu (28/10/2026) terkait isu pelaksanaan eksekusi yang dilaksanakan Kamis (29/10/2026).

Dijelaskan Unggul Tampubolon, yang bersengketa adalah pihak Al Washliyah dengan pihak yang mengaku ahli waris, sementara lahan tersebut diklaim milik negara yang sejak bertahun-tahun silam telah dikuasai dan diusahai oleh kelompok tani HPPLKN.

“Lahan tersebut diklaim dulunya adalah milik negara, mengapa ada ahli warisnya, sementara kami tidak pernah mengenal ahli waris tersebut, bahkan tidah pernah mengenal siapa ahli waris. Jadi, masalah tersebut tidak ada kaitannya dengan lahan warga yang saat ini dikuasai warga. Jadi masalah tanah ini terkesan siluman,” ujar Unggul Tampubolon.

Oleh sebab itu, tambah Tampubolon, ribuan masyatakat tani tetap mempertahankan lahannya dari upaya eksekusi.

“Lahan yang kami kuasai adalah milik rakyat. Ribuan masyarakat tani telah menghuni dengan tenang dan nyaman. Melaksanakan ibadah rumah ibadah masing-masing. Jangan ganggu ketenangan kami. Kami tetap mempertahankan lahan ini,” tegas Unggul Tampubolon.(Red*)