Oknum ASN Pemko Medan Lakukan Penipuan, Inspektur: Indisipliner Berat, Bisa Rekomendasi PTDH

KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kota Medan, Habibi Adhawiyah, mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Endang Agus Susanto terkait kasus penipuan yang dilakukannya.

“Begitu kasus ini viral kemarin, kita langsung melakukan konfirmasi ke Bagian Tata Usaha dan ternyata benar Endang merupakan ASN Pemko Medan yang bertugas di Bagian Umum. Selanjutnya yang bersangkutan langsung kita pangil untuk diperiksa,” ucap Adhawiyah saat dikonfirmasi, Sabtu (26/04/2025).

Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan di Inspekorat, Endang mengakui semua perbuatannya dengan jumlah korban sebanyak 4 orang.

“Modusnya memang masuk sebagai Honorer di Pemko Medan dan sudah berlangsung sejak November 2024. Untuk nominalnya berkisar Rp12,5 juta. Dari pengakuan dia (Endang), sebagian juga sudah ada yang dikembalikan kepada korbannya. Namun ini masih terus kita dalami,” jelasnya.

Adhawiyah pun mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan dari Endang untuk membuat Laporan Polisi (LP).

“Silahkan buat laporan untuk diproses pidananya. Bagi masyarakat yang ingin membuat laporan ke Inspektorat juga bisa, sebab sejauh belum ada yang melapor sehingga yang kita dapat masih dari keterangan Endang,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, Adhawiyah mengaku akan menjatuhkan sanksi indisipliner berat berupa rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Endang.

“Pak Wali dengan tegas memerintahkan agar kasus ini ditangani secara serius. Sejauh ini penipuan yang dituduhkan juga sudah terbukti, bisa saja rekomendasinya PTDH. Pastinya hasil pemeriksaan akan kita sampaikan dulu ke Pak Wali,” ujarnya.

Dalam kasus ini, sambung Adhawiyah, Pemko Medan juga merasa nama baiknya tercoreng atas ulah Endang.

“Ini jelas mencoreng dan mencemarkan nama baik Pemko Medan. Bisa saja nanti kami (Pemko Medan) buat LP, tapi nanti tunggu instruksi Pak Wali dulu,” tuturnya.

Untuk diketahui, ASN Pemko Medan yang bertugas di Bagian Umum, Endang Agus Susanto, melakukan penipuan terhadap korbannya dengan modus masuk sebagai Honorer-P3K Pemko Medan.

Dalam aksinya, Endang meminta uang sebesar Rp55-60 juta kepada korbannya. Di mana pada tahap awal (uang muka), para korban harus menyetor uang sebesar Rp25-30 juta. Selanjutnya sisanya harus disetorkan kembali setelah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.(Rob)