KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menghentikan penuntutan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Penuntutan kasus itu dihentikan Kejari Medan pada Tindak Pidana Umum (Pidum) setelah berhasil memfasilitasi upaya perdamaian kasus Curanmor tersebut. Dewi Sapitri selaku korban pun memaafkan perbuatan tersangka Ichwan Effendi Simbolon alias Iwan Gembung. Sehingga, terciptalah perdamaian antara korban dan tersangka di Kantor Kejari Medan.
Selain itu, penghentian kasus tersebut juga dikarenakan hukuman pidana penjaranya tidak melebihi 5 tahun dan tersangka bukan seorang residivis.
“Benar, kemarin usulan untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan RJ yang kita usulkan diterima oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI,” ucap Kepala Kejari Medan, Muttaqin Harahap saat dikonfirmasi, Rabu (20/03/2024).
Muttaqin menjelaskan bahwa kasus tersebut harus mengedepankan hati nurani dengan sistem hukum nasional berdasarkan Pancasila yang mencakup nilai-nilai sila kedua.
“Hukum tertinggi merupakan perlindungan terhadap masyarakat meliputi nilai-nilai keadilan dan hak-hak asasi yang dimiliki oleh pelaku, korban, dan masyarakat yang wajib dijunjung tinggi dan tidak boleh diabaikan,” jelasnya.
Untuk diketahui, tersangka mencuri sepeda motor milik korban Dewi Sapitri dengan merek Honda Beat Pop yang sedang terparkir di teras rumahnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP.(Red)
Berita Lainnya...
Kejatisu Terima Pelimpahan Tahap II Tersangka Ninawati Dugaan Penipuan Casis Taruna Akpol
Polda Sumut Klaim Proses Hukum Zahir Berjalan Sebelum Pilkada dan Bantah Adanya Politisasi
Sidang Lanjutan Pasutri Terdakwa Pemalsuan Tanda Tangan, JPU Minta Agar Pemeriksaan Saksi Korban Secara Online