Kawasan Wisata Sawakete Turedawola Diduga Bermasalah, Ini Kata Wakil Ketua DPRD Nias Utara

KULITINTANEWS.COM, NIAS UTARA – Kepemilikan lahan kawasan Pantai Wisata Sawakete Turedawola, Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara, mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Utara. Persoalan tersebut berkaitan dengan lokasi pembangunan panggung kesenian atau amphiteater beserta tiga paket pembangunan lainnya yang telah di bangun Pemerintah Nias Utara yang menelan biaya hingga mencapai Rp4 Miliar lebih ditahun 2024 lalu.

Wakil Ketua DPRD Nias Utara Herman Lahagu, saat dikonfirmasi Wartawan, Rabu (18/02/2026) siang menyatakan pihaknya baru menerima informasi terkait adanya masalah kepemilikan lahan di Lokasi Wisata Sawakete tersebut. Ia menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut melalui pembahasan resmi di lembaga legislatif.

“Informasi ini akan kami tindaklanjuti dengan membahasnya di DPRD untuk menelusuri polemik yang terjadi,” ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu (18/2/2026).

Menurut Herman, penyelesaian persoalan lahan harus dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan berbagai pihak guna memperoleh klarifikasi menyeluruh. DPRD berencana memanggil Dinas Pariwisata, organisasi perangkat daerah terkait, mantan Camat Afulu, serta warga yang mengklaim kepemilikan lahan berdasarkan dokumen pembelian sejak tahun 1960 yang diperkuat Akta Jual Beli tahun 1980.

Langkah tersebut dinilai penting agar polemik tidak berlarut-larut dan tidak menghambat pelaksanaan program pemerintah di kawasan wisata tersebut. Ia menekankan bahwa setiap pembangunan daerah wajib memenuhi ketentuan hukum, terutama terkait status lahan yang harus jelas sebelum proyek dilaksanakan.

Herman menjelaskan, apabila lahan berasal dari masyarakat, maka harus melalui mekanisme hibah atau proses administrasi sesuai peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, jika merupakan aset pemerintah, seluruh dokumen legalitas wajib dipenuhi sebelum pembangunan dilakukan.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Nias Utara menyatakan bahwa lahan pembangunan panggung kesenian di kawasan wisata Pantai Sawakete Turedawola merupakan tanah milik pemerintah daerah, berdasarkan surat pelepasan hak yang ditandatangani Kepala Desa Afulu dan Camat Afulu.

DPRD Nias Utara berharap proses klarifikasi nantinya dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak serta memastikan pembangunan sektor pariwisata di wilayah tersebut berjalan tanpa hambatan administratif maupun sengketa di kemudian hari.(Yason H)