KULITINTANEWS.COM, DELI SERDANG – Kabid Humas Poldasu, Kombes Ferry Walintukan, mengatakan jika saat ini Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Julihan Muntaha dan Kasubid Paminal telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya.
Dikatakannya, langkah tersebut diambil oleh Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto guna menanggapi terkait adanya postingan aku tiktok dari Tan_Jhonson_88 yang mengatakan jika Kombes Julihan Muntaha dan anggotanya melakukan pemerasan terhadap anggota.
“Atas perintah Kapolda, untuk sementara Kabid Propam dan Kasubid Paminal diberhentikan dari jabatannya sementara,” ujar Ferry, Selasa (25/11/2025).
Dijelaskannya, pemberhentian sementara itu dilakukan dalam rangka pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“Diberhentikan sementara, dalam rangka pemeriksaan,” jelasnya.
Sebelumnya, Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Nanang Masbhudi mengatakan jika pihaknya mendapat perintah dari Kapolda Sumut, untuk melakukan audit untuk mengklarifikasi dan verifikasi informasi yang disebarkan akun tiktok @Tan_Jhonson 88. Dalam akun tersebut, tersiar kabar adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Propam Polda Sumut.
“Kami atas perintah Bapak Kapolda, kami membentuk tim audit dengan tujuan untuk mengklarifikasi dan verifikasi atas berita tersebut. Ini tentunya adalah merupakan bagian transparansi dan akuntabilitas publik dalam pelaksanaan audit kinerja yang dilaksanakan oleh irwasda Polda sumut dalam menyikapi berita yang viral itu,” ucapnya, Senin (24/11/2025).
Dijelaskannya, pihaknya belum dapat memastikan ada tidaknya korban dugaan pemerasan tersebut. Meski dalam akun itu, dikatakan bahwa diduga para korban merupakan para Kapolsek hingga Kasat.
“Belum tentu. Tim akan melakukan klarifikasi dan verifikasi berita tersebut. Apakah benar atau tidak,” tuturnya.
Disinggung ada tidaknya pihak-pihak yang sudah diperiksa, termasuk Kabid dan Kasubdit Propam, Kombes Nanang mengatakan bahwa pihaknya sudah memeriksa beberapa materi yang ada di dalam akun tersebut.(Rob)













