KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah menghentikan 9 kasus melalui pendekatan keadilan restoratif atau restoratif justice (RJ) hingga akhir Februari 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu saat dikonfirmasi merincikan asal 9 kasus yang dihentikan penuntutannya lewat RJ tersebut.
“Kasus yang berhasil dihentikan penuntutannya berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli 4 kasus, Kejari Asahan 2 kasus, Kejari Deli Serdang, Kejari Langkat, dan Kejari Belawan masing-masing 1 kasus,” rinci Yos A Tarigan, Jum’at (01/03/2024).
Yos menjelaskan, penghentian penuntutan 9 perkara ini berpedoman pada Peraturan Jaksa (Perja) No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif.
“Di mana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun penjara, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta, dan yang terpenting adalah antara tersangka dan korban saling memaafkan,” jelasnya.
Mantan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Deli Serdang itu menuturkan bahwa penghentian penuntutan tersebut lebih menekankan kepada penerapan hati nurani dan melihat esensi dari perkaranya.
“Bukan mengejar kuantitas, melainkan kualitas dari kasus yang dihentikan. Karena, dengan adanya penghentian penuntutan dan perdamaian antara korban dengan tersangka telah membuka ruang yang sah bagi keluarga dan masyarakat untuk menciptakan harmoni,” pungkas Yos.(Red)
Berita Lainnya...
Selundupkan Narkoba Dalam Koper, Dua Calon Penumpang Pesawat Diamankan Bea Cukai Batam
Dikategorikan Perbuatan Wanprestasi, Praktisi Hukum USU: DP Itu Hangus, Perjanjian Dapat Dibatalkan
Usai Dipermak Masa, Residivis Curanmor ini Diserahkan ke Polisi