KuliTinta News

My WordPress Blog

Haris Damanik: Pemerintah Bertanggung Jawab Terhadap Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Ketua Komisi IV DPRD Medan, Haris Kelana Damanik, menyebut pemerintah daerah bertanggung jawab melakukan penyelenggaraan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan yang tertuang di dalam Perda Kota Medan Nomor 3 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Tanggung jawab tersebut meliputi sebelum bekerja, selama bekerja dan sesudah masa kerja berakhir. Itu disampaikan Haris saat menggelar sosialisasi perda dimaksud di Jalan Marelan 4 Pasar 3 Timur Gang Muis, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (16/03/2024) dan Minggu (17/03/2024).

“Penyelenggaraan sebelum bekerja maksudnya mengkoneksikan kebutuhan tenaga kerja dengan pendidikan. Kemudian melakukan pelatihan berbasis kompetensi, melakukan kerja sama penempatan tenaga kerja baik di dalam daerah maupun luar daerah, menyediakan informasi lowongan pekerjaan dan lain-lain,” ungkapnya.

Sementara penyelenggaraan selama bekerja, kata Haris, melakukan pembinaan hubungan industrial dengan lembaga yang menangani ketenagakerjaan dan seterusnya.

“Bapak ibu silahkan baca lembaran Perda yang sudah dibagikan. Kalau diurai satu persatu gak cukup waktu kita,” katanya.

Dijelaskannya, sanksi yang diberikan untuk penyelengara kerja berupa administratif, yaitu dalam bentuk teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha dan pembatalan persetujuan.

“Kemudian pembatalan pendaftaran, tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu, penghentian sementara sebahagian atau seluruh alat produksi, bahkan sampai pencabutan izin,” jelasnya.

Lanjut Haris, pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dilakukan oleh unit pelayanan publik pada instansi pemerintah daerah atas permintaan BPJS Kesehatan dan atau BPJS Ketenagakerjaan.(Robert)

BERITA LAINNYA :  KPU Sumut Sosialisasikan Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024