KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Kegiatan penambangan ilegal di Dusun Paras Putih Desa Bangsring Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi kian marak beroperasi. Usaha tersebut yang diketahui milik warga berinisial AS diduga belum mengantongi Surat Izin Penambangan Bantuan (SIPB).
Saat di konfirmasi, AS menjelaskan bahwa salinan izin pertambangan miliknya telah diberikan ke Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo.
“Salinan izin pertambangan sudah saya berikan ke Polsek Wongsorejo melalui pak Okto selaku Kanit Reskrim,” jelas Asmuni.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo Aipda Oktorio Wisnu Pradana membantah telah menerima salinan izin penambangan yang sempat dibeberkan AS.
“Saya belum terima salinan izin penambangan galian C milik pak AS mas,” tegasnya di ruang kerjanya, Selasa (03/12/2024).
Hal senada disampaikan oleh Kapolsek Wongsorejo AKP Eko Darmawan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
“Belum ada ke saya mas,” singkatnya.
Sekedar diketahui, pelaku usaha yang melakukan aktivitas galian C tanpa izin dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020.(Robby)













