KULITINTANEWS.COM, LANGKAT – Bisnis judi berkedok game ketangkasan tembak ikan (gelper) bagaikan virus yang kian berkembang hingga ke pelosok daerah. Bisnis haram tersebut terlihat di Jalan Sutomo No. 21 Brandan Timur Baru Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, Kamis (05/03/2026) sore.

Menurut warga, perjudian tersebut sudah berlangsung lama dan belum tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH)
“Sudah lama itu kegiatan nya bang. Emang belum pernah digerebek polisi. Mungkin sudah koordinasi dengan baik,” ucap warga yang enggak membeberkan identitas nya.
Warga pun tak asing dengan sosok pemilik usaha yang bertentangan dengan agama dan hukum yang ada di negeri ini.
“Pemilik nya berinisial G bang. Udah nggak asing lah kalau beliau itu di Kecamatan Babalan ini,” beber warga.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, awak media ini belum berhasil mendapatkan keterangan resmi terkait kegiatan perjudian yang ada di wilayah hukum Polsek Pangkalan Brandan tersebut.
Warga berharap Pimpinan Polri segera menindak kegiatan perjudian yang ada di lingkungan mereka.
“Kami berharap kepada bapak Kapolri, bapak Kapolda Sumut dan bapak Kapolres Langkat segera menindak dan menangkap langsung pemilik usaha perjudian tembak ikan tersebut. Bila perlu, evaluasi kembali Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan yang kita menduga kuat adanya pembiaran atas perjudian tembak ikan milik si G itu,” harap warga.(Adi)













