KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Sonny Irawan, mengatakan,m saat ini pihaknya dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara sedang mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus tambang emas Ilegal di wilayah perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan (Selatan) dan Kabupaten Mandailing Natal (Madina), yang diungkap pada Senin 2 Maret 2026 lalu.
“Nanti tentunya kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari teman-teman penyidik Krimsus,” ujar Brigjen Sonny dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu (04/03/2026).
Ditegaskan Brigjen Sonny, pihaknya akan terus mendalami peran-peran dari 17 orang terduga pelaku yang diamankan pihaknya dalam kasus ini.
“Ini akan kita dalami terus, makanya dari itu saksi yang kita temukan di TKP, akan kita tentukan clusterisasinya dan nanti kita dapat kembangkan. Apakah ini kasusnya, akan mengarah sesuai (Tindak Pidana Pencurian Uang-red), penyidik nanti yang akan menentukan,” tegasnya.
Disinggung terkait dugaan keterlibatan oknum dalam kasus penambangan emas Ilegal tersebut, Sonny mengaku pihaknya belum bisa mengungkapkan hal tersebut dimana penanganan kasus ini masih awal.
“Pada intinya tim masih terus mendalami kasus ini sesuai prosedur yang ada. Kami akan masih mendalami nanti keterangan atau hasil penyelidikan dari pihak Krimsus, itu akan menjadi bahan pertimbangan dari pimpinan,” pungkasnya.(Rob)













