Dua Tersangka Curanmor Ditembak Polisi

KULITINTANEWS.COM, PATUMBAK – Tim Unit Reaksi Cepat (URC), Unit Reskrim Polsek Patumbak tembak dua pelaku pencurian di Jalan STM Gang Persatuan No 18, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas. Sementara satu orang lainnya berinisial P alias M masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chan, mengatakan kedua tersangka masing-masing bernama David Dermawan, 28 tahun, warga Jalan STM Gang Persatuan Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan dan Erwinsyah, 42 tahun, warga Jalan STM Gang Syukur Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Untuk pelaku David ditangkap pada Senin 14 April 2025 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari di Simpang Limun, Kota Medan. Tidak lama setelah David ditangkap, polisi kembali melakukan pengembangan terhadap tersangka Erwin.

Erwin berhasil ditangkap dari Jalan STM Medan. Saat penangkapan Erwin, David yang lebih dahulu ditangkap mencoba untuk melarikan diri bersama tersangka Erwin.

Melihat hal itu, polisi yang sudah siaga di lokasi langsung memberikan tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak kaki sebelah kiri kedua pelaku.

“Jadi saat itu tersangka David lebih dulu di tangkap. Kemudian kita kembangkan ke Erwin, pada saat penangkapan Erwin berlangsung. David dan Erwin ini mencoba melarikan diri, sehingga kita tindak tegas,” ujar Faidir, Selasa (15/04/2025).

Dijelaskan Faidir, kasus ini bermula pada Kamis 3 April 2025 lalu, dimana korban atas nama Iman Afifulloh, 24, tahun warga Jalan STM Gang Persatuan, mendapati rumah yang dijadikan mees dibobol maling pada Senin malam.

Akibat kejadian tersebut, satu unit honda Vario 125 BK 4241 RAR dan satu unit Hp android miliknya dicuri oleh para pelaku. Korban yang merasa dirugikan, keesokan harinya ia langsung membuat laporan ke Polsek Patumbak untuk diselidiki.

Setelah laporan korban diterima lanjut Faidir, Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu M. Yusuf Dabutar, bersama timnya langsung melakukan penyelidikan. Dilihat dari rekaman CCTV mees, para pelaku berjumlah tiga orang.

“Dari rekaman CCTV identifikasi ada tiga orang pelaku. Lalu kita lidik dan kemudian kita tangkap. Sementara satu orang pelaku lainnya, berinisial P alias M masuk dalam DPO polisi,” beber Faidir.

Kata Faidir, atas perbuatan mereka para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman 7 tahun penjara.(Red*)