Blue Night Lounge & Bar Disegel Tim Gabungan

KULITINTANEWS.COM, LANGKAT – Tempat Hiburan Malam (THM) Blue Night Lounge & Bar yang terletak di Dusun Ban Rejo, Desa Emplasemen, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, disegel Tim Gabungan, Selasa (25/11/2025).

Penindakan dilakukan karena adanya dugaan praktik peredaran narkoba serta tidak adanya izin keramaian dan PBG. Operasi yang melibatkan unsur TNI–Polri, Satpol PP Provinsi dan Kabupaten, Dinas Perizinan, serta unsur Pemprov Sumut dan Unsur Binda Sumut ini dipimpin oleh Wakapolres Binjai Kompol Sofyan Helmi Nasution, lebih dari 300 personel dikerahkan.

Saat tim tiba, tidak ditemukan aktivitas hiburan maupun pengunjung. Namun penyegelan tetap dilakukan mengingat THM tersebut sebelumnya pernah ditindak saat masih bernama New Blue Star, tetapi kembali dibangun dan beroperasi tanpa izin.

Surat penertiban kemudian diserahkan kepada Kepala Desa untuk diteruskan ke pihak pengelola. Dalam apel konsolidasi, Wakapolres menegaskan bahwa penindakan berjalan humanis dan meminta seluruh personel tetap berpegang pada SOP.

“Penertiban ini dilakukan untuk menjaga kamtibmas serta mencegah potensi peredaran narkoba di wilayah Langkat. Kuat dugaan pihak manajemen telah mengetahui rencana penindakan sehingga lokasi tampak kosong saat didatangi,” pungkasnya.(Red*)