Bapenda Medan Targetkan Tiga Bulan SPPT PBB Sudah Tersalurkan ke Masyarakat

KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M Agha Novrian, menargetkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Buku Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) tahun 2026 sudah tersalurkan ke masyarakat dalam waktu tiga bulan.

“Yang kita serahkan sebanyak 542.166 lembar dengan nilai total Rp.972.045.127.089. Tahun 2026 ini Standar Operasional Prosedur (SOP) kita perketat agar tidak berbulan-bulan SPPT ini tertahan, sehingga kita targetkan dua bulan ini semua harus sudah terdistribusikan ke masyarakat,” ucap Agha saat dikonfirmasi, Kamis (22/01/2026).

Agha menjelaskan, dalam pendistribusian itu pihaknya dibantu kewilayahan agar surat-surat tersebut tersampaikan langsung kepada Wajib Pajak (WP).

“Meski sudah diserahkan ke UPT maupun kewilayahan, setiap hari tetap kita monitor. Sehingga SPPT yang belum tersalurkan bisa kita ketahui permasalahannya. Selanjutnya kita cari solusi agar SPPT ini bisa tersalurkan,” jelasnya.

Jika masyarakat belum ada menerima, Agha pun mengimbau masyarakat untuk mengadu lewat aplikasi Lapor Bapenda atau menghubungi Call Center Bapenda Medan di nomor 0823-1192-0459.

“Masyarakat juga bisa mendatangi kepala lingkungan (Kepling) untuk nanti informasinya diteruskan ke kami (Bapenda Medan). Karena semua SPPT PBB dan DHKP yang belum tersalurkan memang kami bawa ke kantor agar tidak tercecer dan lebih mudah ditemukan ketika akan diambil,” katanya.

Agha juga menegaskan bahwa PBB Kota Medan tidak ada mengalami kenaikan di tahun 2026. Begitu juga dengan program pengurangan PBB masih ada sesuai aturan Peraturan Wali Kota (Perwal).

“Untuk nilai tetap sama dengan tahun sebelumnya, tidak ada naik. Soal pengurangan PBB, masyarakat dipersilahkan untuk mengajukan jika memang memenuhi persyaratan. Kami juga berharap masyarakat bisa membayar pajaknya tepat waktu agar pembangunan di Kota Medan bisa terus berlangsung,” pungkasnya.(Rob)