KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Sebanyak 7 unit rumah yang nekat berdiri di HPL I Jalan Flamboyan II, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, dibongkar paksa petugas gabungan yang terdiri dari Pemko Medan, Denpom 1/5, Kodim 0201/Medan dan Polrestabes Medan, Senin (24/11/2025).

Dengan menggunakan alat berat, satu persatu bangunan liar yang berdiri dirubuhkan paksa petugas. Tampak beberapa orang yang merupakan penghuni rumah tidak terima dan sempat melakukan perlawanan kepada petugas.
“Jadi sudah kita sampaikan peringatan dan imbauan kepada warga untuk pindah sendiri. Namun tidak diindahkan sehingga kita lakukan pembongkaran paksa. Ada sekitar 7 Kepala Keluarga (KK) yang kita gusur,” ucap Kasatpol PP Kota Medan M. Yunus melalui Sekretaris Kiky Zulfikar saat dikonfirmasi.
Dijelaskan Kiky, adapun lahan tersebut nantinya akan diserahkan ke Kementerian PUPR untuk dibangun Sekolah Rakyat, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan Koperasi Merah Putih.
“Awal bulan Desember 2025 kita serahkan ke Kementerian PUPR asetnya. Tadi dari kementerian juga hadir dan langsung melakukan pemetaan. Kemungkinan awal bulan Desember langsung dimulai pengerjaannya,” jelasnya.
Disinggung soal surat yang ditunjukkan warga, Kiky menyebut bahwa surat pernyataan tersebut berasal dari Kabupaten Deli Serdang.
“Jadi yah ditunjukkan itu hanya surat pernyataan, itu pun dari Kabupaten Deli Serdang, sementara lokusnya kan di Kota Medan. Dan surat itu juga tidak menjadi acuan dan bukti yang sah, itu memang aset Pemko Medan sehingga harus ditertibkan,” katanya.(Rob)













