Komisi III DPR RI Dorong Mabes Polri dan PPATK Memblokir Transaksi Judi Online

KULITINTANEWS.COM, DELI SERDANG – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), mendorong Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT), untuk memblokir transaksi judi online yang ada di Indonesia.

“Kita berharap Mabes Polri dan PPATK dalam hal ini bisa melakukan sesuatu yang bisa menjerat mereka. Dalam kutip menjerat mereka supaya meredam kegiatan judol ini, transaksinya diblokir,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni di Polda Sumut, Jum’at (15/11/2024).

Kata Sahroni, untuk wilayah Sumatera Utara, Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Febrianto, sedang fokus untuk memberantas judi online.

Dilihat dari laporan Kapolda Sumut, lanjut Sahroni, peningkatan kasus judi online di wilayah Sumatera mengalami kenaikan yang cukup drastis.

“Kelihatan tuh. Tapi kan sekarang Mabes Polri kan gak bisa langsung PPATK gak bisa langsung ketemu blokir. Tapi kemarin rapat dengan komisi III kita sudah sampein untuk bekerja sama menyikapi judi online secara menyeluruh,” lanjutnya.

Sahroni menambahkan, pihaknya turut memberikan apresiasi apa yang dilakukan Kapolri dalam pemberantasan judi online. Pihaknya juga berharap Kapolda terutama Kapolda Sumut berantas sedemikian rupa untuk meminimalisir terkait transaksi judol.

Kalau tidak, kita kasihan mereka mereka (masyarakat-red) yang pemain kecil dengan modal Rp 5-10 ribu rupiah.

Tidak hanya itu, banyak dari mereka meminjam dan berperkara. Akhirnya ada orang gila yang tiba-tiba karena terobsesi dengan permainan judol.(Rob)