KULITINTANEWS.COM, NIAS UTARA – Menanggapi pemberitaan yang sebelumnya telah dipublikasikan terkait keberadaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tetehosi Maziaya yang berdampingan dengan kandang ternak babi, kuasa hukum pemilik kandang, Ben Immanuel Zebua, S.H., M.H., C.C.D., angkat bicara, Rabu (26/08/2026) malam.
Ben menyampaikan sejumlah hal yang menurutnya perlu diklarifikasi terkait pernyataan Kepala KPPG Medan, Donal Simanjuntak, mengenai persoalan SPPG Tetehosi Maziaya, Kecamatan Sitolu Ori, Kabupaten Nias Utara.
Menurut Ben, terdapat sejumlah fakta yang menurut dugaan dan penilaiannya belum disampaikan secara utuh kepada publik. Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Bahwa ada beberapa fakta yang saya duga dikaburkan dan/atau tidak diungkap oleh Kepala KPPG Medan (Donal Simanjuntak). Hal ini menurut saya menjadi salah satu pemicu banyaknya SPPG MBG di Sumatera Utara yang tidak berjalan sesuai dengan petunjuk teknis Badan Gizi Nasional,” ujar Ben.
Ia mengungkapkan, Kepala KPPG Medan bersama Kasubbag TU KPPG Medan sebelumnya telah berkunjung ke SPPG Tetehosi Maziaya pada Mei 2026.
Menurut Ben, kunjungan tersebut menjadi salah satu dasar bagi dirinya mempertanyakan sejauh mana persoalan keberadaan kandang ternak babi yang berada di dekat bangunan SPPG telah diketahui oleh pihak KPPG Medan.
“Karena kandang babi tersebut hampir bersebelahan dengan dinding bangunan SPPG Tetehosi Maziaya. Jadi saya mempertanyakan, apakah kondisi tersebut tidak diketahui saat kunjungan?” katanya.
Ben bahkan mengibaratkan kondisi tersebut dengan ungkapan jenaka, “kura-kura dalam perahu, pura-pura tidak tahu.”
Soroti Juknis BGN
Lebih lanjut, Ben menegaskan bahwa persoalan jarak antara SPPG dengan kandang ternak harus menjadi perhatian karena, menurutnya, ketentuan tersebut telah diatur dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.
Ia menyebut ketentuan terkait persyaratan lokasi tersebut terdapat pada halaman 53 dan 55 dokumen petunjuk teknis yang dimaksud.
“Sangat jelas bahwa SPPG MBG tidak boleh bersebelahan dengan kandang ternak. Hal tersebut telah tertuang dalam petunjuk teknis Badan Gizi Nasional,” ujarnya.
Ben juga mengaku pernah bertemu langsung dengan Kepala KPPG Medan pada 24 Juni 2026. Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam itu, ia mengaku telah menyampaikan sejumlah persoalan yang ditemukannya terkait pelaksanaan program MBG di wilayah Nias.
Di antaranya, kata Ben, mengenai dugaan penggunaan kendaraan SPPG MBG untuk mengangkut air mineral serta keberadaan SPPG yang berdampingan dengan kandang ternak babi.
“Pada saat saya menjelaskan hal tersebut, respons beliau menurut saya sangat biasa dan tidak menganggapnya sebagai sesuatu yang fatal dan/atau menyalahi aturan,” katanya.
Soroti Penggunaan Kendaraan SPPG
Ben juga mempertanyakan penggunaan kendaraan SPPG untuk kepentingan di luar operasional program MBG.
Menurutnya, kendaraan tersebut merupakan fasilitas yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan program pemerintah sehingga semestinya digunakan sesuai peruntukannya.
“Kita ketahui bersama bahwa mobil SPPG MBG tersebut telah disewa oleh negara, dalam hal ini Badan Gizi Nasional. Seharusnya kendaraan tersebut digunakan untuk kepentingan SPPG MBG, bukan untuk kepentingan bisnis lain,” ujarnya.
Ia meminta pihak berwenang melakukan pemeriksaan apabila ditemukan penggunaan kendaraan SPPG untuk aktivitas di luar ketentuan.
Minta Persoalan SPPG Tetehosi Maziaya Ditindaklanjuti
Terkait keberadaan kandang ternak babi di dekat SPPG, Ben menilai persoalan tersebut semestinya segera ditindaklanjuti setelah disampaikan kepada pihak KPPG Medan.
Ia juga membandingkan persoalan tersebut dengan kasus serupa yang pernah terjadi di daerah lain, yang menurutnya berujung pada penghentian operasional dapur atau opsi pemindahan kandang apabila terdapat kesepakatan antara para pihak.
Ben selanjutnya mempertanyakan proses penerbitan Sertifikat Halal dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi SPPG tersebut.
“Apakah instansi yang menerbitkan sertifikasi tersebut kecolongan atau ada persoalan lain di balik terbitnya kedua sertifikasi itu? Sebab, sependek pengetahuan saya, mendapatkan kedua sertifikasi tersebut tidak mudah dan penerbitannya tentu melalui proses serta persyaratan tertentu,” katanya.
Klaim Kirim Bukti Video Kepada KPPG Medan
Ben juga mengaku telah mengirimkan dua video kepada Kepala KPPG Medan melalui WhatsApp pada 25 Juni 2026.
Video tersebut, menurutnya, masing-masing memperlihatkan kendaraan MBG yang diduga digunakan untuk mengangkut air mineral serta kondisi SPPG yang berdampingan dengan kandang ternak babi.
“Saya mengirimkan dua video tersebut melalui WhatsApp kepada Kepala KPPG Medan. Sebelumnya, beliau sendiri yang meminta agar saya mengirimkan bukti tersebut setelah kami bertemu langsung,” ungkapnya.
Namun, Ben mengaku tidak mendapatkan tanggapan atas pesan tersebut.
Ia kemudian kembali menghubungi Kepala KPPG Medan pada 22 Juli 2026. Menurut Ben, setelah komunikasi tersebut, nomor WhatsApp miliknya kemudian diblokir.
“Karena saya menyampaikan kritik, kemudian komunikasi kami berakhir dengan saya diblokir. Saya sangat menyayangkan hal tersebut. Menurut saya, pejabat publik seharusnya terbuka terhadap kritik dan masukan masyarakat,” katanya.
Ben menilai sikap tersebut perlu menjadi bahan evaluasi terhadap pola komunikasi dan respons KPPG Medan dalam menangani laporan masyarakat.
Singgung Kasus Keracunan di Berastagi
Ben juga menyinggung kasus keracunan yang terjadi di Berastagi. Namun, ia menegaskan bahwa pernyataannya tersebut masih berupa dugaan yang menurutnya perlu ditelusuri lebih lanjut.
“Dapat saya duga salah satu pemicunya berkaitan dengan persoalan kompetensi dan profesionalitas dalam pengawasan. Saya mengatakan demikian karena ada beberapa laporan dan/atau aduan terkait SPPG MBG di Sumatera Utara yang tidak ditanggapi oleh KPPG Medan. Saya memiliki file laporan tersebut,” ujarnya.
Karena itu, Ben meminta Kepala Badan Gizi Nasional melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap kinerja KPPG Medan beserta jajaran apabila memang terdapat laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti.
Pertanyakan Penanganan SPPG Tetehosi Maziaya
Di akhir pernyataannya, Ben mempertanyakan alasan penanganan persoalan SPPG Tetehosi Maziaya yang menurutnya membutuhkan waktu cukup lama hingga dilakukan penutupan sementara dan disebut sebagai pelanggaran ringan.
“Terakhir, siapakah sosok di balik SPPG MBG Tetehosi Maziaya sehingga membutuhkan waktu lama untuk dilakukan penutupan sementara dan kemudian dikategorikan sebagai pelanggaran ringan? Apakah persoalan SPPG MBG yang bersebelahan dengan kandang babi memang seringan itu?” tegasnya.
Meski melontarkan sejumlah kritik, Ben menegaskan dirinya tetap mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan program pemerintah.
“Saya mendukung Program Makan Bergizi Gratis. Namun, kalau ada kesalahan, harus kita koreksi bersama demi anak bangsa,” pungkasnya.(Red*)











