KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Persoalan kekuatan alat bukti kembali menjadi perhatian dalam persidangan dugaan korupsi Pengadaan Smartboard Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/08/2026) sore.
Hal itu mengemuka setelah tim penasihat hukum terdakwa menghadirkan dua ahli hukum pidana, yakni Dr Andi Hakim Lubis dari Universitas Medan Area (UMA) dan Dr Khomaini dari Universitas Pembangunan Masyarakat Indonesia (UPMI), untuk memberikan pandangan mengenai pembuktian dalam perkara tersebut.
Dalam keterangannya, Khomaini menyoroti ketentuan hukum acara pidana baru sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025.
Ia menjelaskan, keterangan satu orang saksi tidak dapat berdiri sendiri untuk membuktikan kesalahan seseorang dalam perkara pidana.
Menurutnya, diperlukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang relevan serta keyakinan hakim sebelum seseorang dapat dinyatakan bersalah.
Hal itu disampaikan Khomaini saat menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa Saiful Abdi, Jonson David Sibarani yang didampingi Togar Lubis. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan keterangan Bahrun Walidin alias Baron selaku broker yang sebelumnya mengaku pernah menyerahkan sejumlah uang kepada pihak lain.
Dalam persidangan sebelumnya, Baron juga menyebut adanya pihak dari lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dalam keterangannya.
“(Di KUHAP) sekarang, keterangan satu saksi bukan lagi alat bukti petunjuk, Yang Mulia,” tegas Khomaini di hadapan majelis hakim yang diketuai M Yusafrihardi Girsang.
Pernyataan tersebut kemudian ditanggapi Ketua Majelis Hakim yang meminta pendapat ahli tersebut dicatat dalam persidangan.
“Tidak dimasukkan dalam alat bukti lain? Catat itu,” ucap hakim sembari melirik panitera pengganti.
Selain mengenai keterangan saksi, penasihat hukum juga mempertanyakan dasar penghitungan dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Jonson Sibarani menyoroti adanya perbedaan harga satu unit Smartboard antara nilai yang tercantum dalam kontrak dengan harga yang disebutkan dalam persidangan.
Dalam kontrak, harga satu unit Smartboard disebut sebesar Rp158 juta dan telah termasuk PPN 11 persen. Sementara berdasarkan keterangan auditor yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat, harga jual satu unit disebut mencapai Rp165.755.405 dan angka tersebut belum termasuk PPN 11 persen.
Menanggapi hal itu, Khomaini menjelaskan bahwa majelis hakim tidak terikat secara mutlak pada alat bukti yang diajukan penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa. Hakim, kata dia, memiliki kewenangan untuk melihat, menguji, dan menilai sendiri kekuatan setiap alat bukti yang terungkap di persidangan.
Menurutnya, alat bukti tidak hanya dinilai berdasarkan jumlah, tetapi juga harus dilihat dari kualitas, relevansi, serta keterkaitannya dengan fakta perkara.
“Tapi harus disertai dengan keyakinan. Dua alat bukti tanpa keyakinan, orang tidak boleh dihukum bersalah. Keyakinan tanpa dua alat bukti juga tidak boleh menghukum orang bersalah,” tuturnya.
Sementara itu, ahli lainnya, Andi Hakim Lubis, menekankan pentingnya penilaian alat bukti secara objektif. Ia menyebut alat bukti yang tidak autentik atau cacat harus dikesampingkan dalam proses pembuktian.
“Apabila bukti tersebut dikesampingkan dan tidak ada alat bukti lain yang mampu membuktikan unsur tertentu, maka unsur kerugian keuangan negara juga dapat dinilai tidak terbukti,” sebut Andi Hakim Lubis.
Ia menambahkan, pemidanaan harus didasarkan pada terpenuhinya seluruh unsur delik, termasuk unsur perbuatan melawan hukum dan unsur kesalahan.
Apabila salah satu unsur yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka dakwaan tidak dapat dinyatakan terbukti secara keseluruhan.
Dalam persidangan tersebut, kedua ahli juga menekankan pentingnya menguji alat bukti secara menyeluruh, baik dari sisi kualitas maupun keterkaitannya dengan fakta yang terungkap di persidangan.
Perkara ini menjerat Saiful Abdi, Budi Pranoto Seputra selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, serta Supriadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Ketiganya didakwa dalam perkara dugaan korupsi Pengadaan Smartboard Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 dengan nilai dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp29,5 miliar.(Red*)













