Diduga Tak Berizin, Asap dan Limbah PKS Resahkan Warga Sunggal

KULITINTANEWS.COM, SUNGGAL – Aktivitas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) jenis brondolan menuai banyak kontroversi di tengah masyarakat. Pasalnya, pabrik yang terletak dilingkungan padat penduduk, Pasar 6 Jalan Medan-Binjai KM 15, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang ini sudah beroperasi selama 3 tahun dan diduga kuat tidak mengantongi izin usaha, Selasa (05/05/2026).

“Awalnya izin nya hanya bersifat gudang sawit, sehingga warga sekitar 30 KK mendukung pembukaan gudang yang dimaksud. Namun, nyatanya bukan gudang sawit melainkan pabrik brondolan sawit,” beber warga sekitar kepada wartawan.

Keresahan warga sekitar mulai mencuat, ketika pabrik mulai beroperasi. Dampak dari pabrik kepala sawit tersebut, warga harus menahankan bau limbah yang tak sedap, abu, suara berisik, serta penanganan limbah sawit yang tidak terurai yang hanya dibuang ke aliran sungai.

Masyarakat berharap agar DPRD Deli Serdang dan Dinas Lingkungan Hidup segera memanggil pihak pengusaha berkaitan dengan izin usaha dan agar menghentikan operasi pabrik tersebut.

“Kami berharap agar wakil rakyat yakni DPRD Deli Serdang mengambil sikap dengan memanggil pihak pemilik usaha dan juga kami sebagai warga yang terkena dampak akibat beroperasi nya PKS tersebut meminta agar pabrik tersebut dihentikan,” tegas warga.(Adi)