KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Pemerintah Kota Medan memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali bekerja secara normal usai libur panjang Hari Raya dan Nyepi. Kebijakan kerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) dipastikan tidak diberlakukan.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, yang menyampaikan bahwa masa libur dan cuti bersama Nyepi serta Idul Fitri 1447 Hijriah resmi berakhir pada Selasa, 24 Maret 2026.
“Seluruh ASN diwajibkan kembali bekerja mulai Rabu, 25 Maret 2026. Tidak ada kebijakan kerja dari rumah, semua harus hadir dan bekerja dari kantor, kecuali yang sedang cuti,” ujarnya pada wartawan, Selasa (24/03/2026).
Ia menyampaikan, keputusan itu diambil untuk memastikan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Medan kembali berjalan optimal setelah libur panjang.
Selain itu, Subhan menegaskan bahwa pihaknya akan memberlakukan sanksi tegas bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah pada hari pertama kerja.
“Sesuai aturan yang berlaku, ASN yang tidak melapor akan dikenakan sanksi. Proses penindakannya akan dilakukan oleh masing-masing kepala dinas,” tegasnya.
Dengan kebijakan ini, ia berharap seluruh ASN dapat kembali disiplin dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pasca libur Hari Raya.(Rob)













