KULITINTANEWS.COM, NIAS UTARA – Proyek Pembangunan Kawasan Pantai Wisata Sawakete Turedawola, Desa Afulu, Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara, kian menjadi pusat perhatian masyarakat. Pasalnya, beberapa persoalan terus menguap.
Mulai dari persoalan kepemilikan lahan yang belum diganti rugi hingga persoalan pembangunan panggung kesenian di kawasan wisata Pantai Sawakete Turedawola terus disorot.
“Kami sangat senang dengan adanya bangunan panggung Kesenian Turedawola ini. Tetapi jangan sampai ada yang dirugikan jangan sampai merugikan negara dan masyarakat karna anggaran yang digunakan itu bersumber dari pajak rakyat, dan juga harus ada pemeliharaannya,” ungkap Ama Tiari Waruwu salah satu tokoh masyarakat setempat kepada wartawan, Selasa (17/03/2026) sore.
Ia juga menegaskan agar persoalan ganti rugi lahan milik masyarakat tersebut harus segera dituntaskan.
“Harus segera diselesaikan persoalan ganti rugi atas lahan yang digunakan untuk pembangunan Panggung Kesenian Turedawola tersebut,” tegasnya.
Infromasi yang berhasil dihimpun, lahan tersebut merupakan milik Ama Wilna yang merupakan warga Walo Desa Afulu Kecamatan Afulu.
“Saya tidak pernah menghibahkan tanah tersebut, bahkan saya bisa tunjukkan alas hak atas tanah tersebut. Banyak orang yang tahu kok dan saksi hidup masih ada sampai saat ini terkait kepemilikan lahan itu. Bahkan, sudah ditanam pohon kelapa sebanyak 300 pohon. Jika kedepan mau dibicarakan baik-baik, tanah tersebut diganti rugi sesuai harga pasar yang ada saat ini maka bisa diselesaikan,” bebernya.
Seperti diketahui, bangunan wisata Turedawola atau yang di kenal Sawakete di Desa Afulu Kecamatan Afulu Kabupaten Nias Utara itu dibangun pada tahun 2024 dengan anggaran sebesar Rp4.400.000.000,- dana tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Beberapa warga sekitar juga menduga bangunan tersebut bermasalah dan harus di usut tuntas oleh aparat penegak hukum (APH).
“Itu dana yang digunakan bukan sedikit. Kalau secara kasat mata, saya bisa menghitung bangunan tersebut setidaknya menghabiskan biaya hingga Rp2 miliar saja. Sementara, dari kualitas bangunan nya saat ini, baru berjalan 2 Tahun sudah banyak yang rusak, padahal menelan biaya hingga Rp4,4 miliar. Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Polda Sumut turun tangan untuk mengusut proyek tersebut,” ungkap warga.(Dedi Zalukhu)













