DKPP Jatuhkan Sanksi Etik Untuk Komisioner Bawaslu Nias Utara

KULITINTANEWS.COM, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menjatuhkan Sanksi etik untuk seluruh komisioner Bawaslu Kabupaten Nias Utara. Putusan Nomor: 192-PKE-DKPP/IX/2025 yang dibacakan anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Senin (24/11/2025) mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian serta menjatuhkan sanksi peringatan bagi teradu I Yanser Wardin Harefa, teradu II San Ristiani Laoli dan teradu III Edikania Zega karena terbukti telah melakukan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.

Pemohon dalam perkara itu, Silsilah Halawa saat dikonfirmasi menyampaikan menerima hasil putusan DKPP tersebut. Baginya hal ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Sebagai mahasiswa fakultas hukum ia menganggap ini bagian dari praktik membuktian dalil yang diajukan.

“Saya menerima putusan ini sebagai bagian pembelajaran. Sebagai mahasiswa Fakultas Hukum, ini arena membuktikan dalil yang saya ajukan kepada majelis,” ucap Silsilah Halawa.

Silsilah membeberkan bahwa ia tidak memiliki sentimen pribadi dengan para komisioner Bawaslu. Perkara yang ia ajukan murni bersifat akademik untuk memastikan proses demokrasi berjalan sesuai regulasi yang ada.

“Saya berkawan baik dengan mereka. Sama sekali tidak ada sentimen pribadi,” beber Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara itu.

Ia berharap para komisioner yang dijatuhkan sanksi agar melakukan evaluasi diri dan kelembagaan. Sehingga integritas penyelenggara pemilu tetap terjaga.(Rel*)