Eks Personel Polda Sumut Divonis 5,5 Tahun Penjara Kasus Pemerasan Kepala SMKN di Nias

KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Mantan anggota Unit IV Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut), Bayu Sahbenanta Perangin-angin, divonis 5,5 tahun penjara dalam kasus pemerasan 12 Kepala SMKN di Nias tahun 2024 senilai Rp437 juta.

Hukuman ini dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang kepada pria berpangkat terakhir Brigadir itu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bayu Sahbenanta Perangin-angin dengan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan (5,5 tahun),” ucap Yusafrihardi saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (27/10/2025).

Tak cuma penjara, Bayu juga dihukum hakim membayar denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan apabila denda tersebut tidak mampu dibayar.

Hakim meyakini Bayu terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu, yakni Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa sebagai aparat penegakan hukum harusnya menjadi teladan, dan perbuatan terdakwa telah menghambat proses pembangunan sarana dan prasarana sekolah,” kata Yusafrihardi.

Keadaan yang meringankan, bagi hakim, Bayu belum pernah dijatuhi hukuman, Bayu mengakui berterus terang perbuatannya, Bayu belum menikmati hasil dari tindak pidana, serta Bayu memiliki tanggungan keluarga dan anak yang masih kecil.

Setelah membacakan putusan, hakim menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum Bayu masih mempunyai hak berpikir-pikir selama tujuh hari untuk menyatakan sikap terkait apakah menerima putusan atau banding.

Sebelumnya, Bayu dituntut oleh JPU delapan tahun penjara dan denda sejumlah Rp300 juta subsider empat bulan kurungan dalam kasus ini. Sehingga, putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Di dakwaan, Bayu bersama pimpinannya, Ramli Sembiring (DPO), selaku mantan PS Kasubdit Tipikor Ditreskrimum Polda Sumut diduga bermain proyek fisik di SMKN maupun swasta di kabupaten/kota di Nias yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun anggaran 2024.

Pada Maret 2024, Bayu diajak Ramli menemui Abdul Haris Lubis yang pada saat itu menjabat Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut dengan tujuan meminta supaya timnya dapat mengerjakan proyek fisik di SMKN di kabupaten/kota di Nias.

Pekerjaan fisik tersebut nantinya dikerjakan timnya, yaitu Topan Siregar (DPO) dan Fan Solidarman. Ramli memerintahkan Topan, Ade Berkat Bulolo, dan Fan Solidarman Dachi mendatangi para kepala sekolah penerima alokasi DAK fisik tahun 2024 untuk meminta agar dikerjakan timnya. Namun, beberapa di antaranya menolak.

Apabila permintaan tersebut tak disetujui, opsi kedua yang ditawarkan kepada para kepala sekolah, yaitu pengenaan fee proyek. Dalam kasus pemerasan ini, Ramli memperoleh uang dari para kepala sekolah melalui Bayu sebesar Rp437 juta.

Adapun total uang yang diserahkan kepala sekolah di Sumut kepada Ramli melalui Topan senilai Rp4,3 miliar di antaranya Kepala SMKN di Kabupaten Nias, Nias Utara, Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara (Labura), Samosir dan lainnya.(Rob)