DPRD Medan Sambut Baik Kebijakan Pemerintah Pusat Tak Naikkan Iuran BPJS Kesehatan

KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H Zulkarnaen, menyambut baik kebijakan Pemerintah Pusat yang memastikan tidak akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tahun 2026 mendatang.

“Alhamdulillah, kita menyambut baik keputusan Pemerintah Pusat yang tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tahun depan. Ini bukti keberpihakan Presiden Prabowo pada rakyat,” ucap Zulkarnaen, Kamis (23/10/2025).

Zulkarnaen menilai tidak naiknya iuran BPJS pada tahun depan bukti bahwa Pemerintah Pusat memahami kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.

“Presiden Prabowo saat ini benar-benar berfokus pada pertumbuhan ekonomi masyarakat, tentunya hal ini yang kita semua harapkan. Ekonomi bertumbuh, daya beli meningkat, dan kesejahteraan masyarakat bisa segera tercapai. Saya yakin, kita semua sepakat bahwa kebijakan pemerintah untuk tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tahun 2026 sudah sangat tepat,” ujarnya.

Zulkarnaen juga meminta pihak BPJS Kesehatan, khususnya yang berada di Kota Medan untuk terus meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat.

“Sampai saat ini masih cukup banyak keluhan warga Kota Medan terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut. Kita harap itu dibenahi,” katanya.

Seperti diketahui, Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan tidak akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tahun 2026. Kebijakan ini diambil untuk menghindari penambahan beban pada masyarakat, mengingat pemulihan ekonomi nasional yang dinilai belum sepenuhnya kuat.

Purbaya menegaskan, penundaan penyesuaian tarif iuran ini merupakan bagian dari upaya pemerintah yang sedang memprioritaskan pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat.

Menurutnya, pemerintah akan menahan diri dari penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan hingga ekonomi nasional benar-benar pulih dan tumbuh kuat.

“Ini kan ekonominya baru mau pulih, belum lari. Kita jangan utak-atik dulu sampai ekonominya pulih,” kata Purbaya.

Menurut Purbaya, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan baru akan dipertimbangkan jika perekonomian Indonesia telah mencapai tingkat pertumbuhan yang tinggi, yakni di atas 6 persen.

“Dalam pengertian tumbuhnya di atas 6 persen lebih dan masyarakat sudah lebih mudah dapat kerja, baru kita pikirkan menaikkan beban masyarakat,” tegasnya.

Adapun besar iuran BPJS Kesehatan saat ini, yakni ;
– Kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

– Kelas 2 sebesar Sebesar Rp100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

– Kelas 3 sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
(Khusus Kelas 3, peserta hanya membayar sebesar Rp35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan atau subsidi iuran sebesar Rp7.000).(Rob)