KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan tersangka baru kasus korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara l (PTPN I) Regional I untuk dibangun perumahan Citraland seluas 8.077 hektare, Senin (20/10/2025) malam.
Adapun tersangka yang ditahan yaknj Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) berinisial IS. Penahanan dilakukan setelah tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut memperoleh minimal dua alat bukti keterlibatan yang cukup.
“Tersangka IS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama terhitung sejak hari ini,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochamad Jeffry, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumut.
Berdasarkan hasil penyidikan, kata Jeffry, IS mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas beberapa bidang tanah yang berstatus HGB PTPN II kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang secara bertahap dalam kurun tahun 2022 hingga 2023.
“Perbuatan IS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Jeffry.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan dua tersangka dalam kasus korupsi ini di Rutan Medan pada Selasa (14/10/2025). Keduanya berinisial ASK selaku Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut tahun 2022–2024 dan ARL selaku Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang tahun 2023–2025.
Mereka diduga menyetujui penerbitan sertifikat HGB atas nama PT NDP tanpa dipenuhi kewajiban menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan HGB yang direvisi menjadi HGB karena revisi tata ruang kepada negara.
Keduanya juga diduga telah melakukan pengembangan dan penjualan lahan HGU yang diubah menjadi HGB tersebut kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR). Sehingga, mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen.(Rob)













