KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Di lokasi kedua Sosper tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Pahlawan Gang Lumumba Lingkungan 5, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, salah satu warga mengeluh karena penyakit yang ia derita dikabarkan tidak dapat di cover oleh pihak BPJS Kesehatan.

Ia mengaku kaget saat mendengarkan biaya alat bantu dengar sebesar Rp50 juta.
“Saya berobat karena mengalami penyakit jantung, asam urat dan juga kurang pendengaran di telinga saya. Sempat petugas menjelaskan bahwa biaya alat bantu dengar itu tidak di cover BPJS Kesehatan dan biaya nya hingga Rp50 juta. Ya saya bilang, saya ga ada uang,” ucap Ustad Lubis yang merupakan Tokoh Masyarakat sekitar.

Warga lainnya menyampaikan keluhan semakin meningkat nya harga bahan pokok membuat para ibu rumah tangga bingung untuk mengelola keuangan agar dapat tercukupi kebutuhan sehari-hari dirumah. Tidak hanya itu, salah satu warga juga mengeluh dengan adanya monyet liar yang kerap membuat kerusuhan dan membahayakan warga dengan mencakar, menggigit serta menarik rambut warga hingga masuk kedalam rumah.

Menjawab keluhan sang kakek yang sudah berusia 83 Tahun itu, Andreas Pandapotan Purba, S.Ak berjanji akan berupaya untuk mencari solusi berkoordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan maupun Dinas terkait.

“Izin bapak, saya nanti akan coba mencari solusi nya, agar bapak bisa mendapatkan alat bantu dengar tersebut. Saya akan coba koordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan dan Dinas terkait,” ungkap Andreas.

Mewakili Dinas Kesehatan Kota Medan, dr. Hari Putra Dermawan yang juga merupakan Kepala Puskesmas Sentosa Baru menjelaskan bahwa terkait alat bantu pendengaran merupakan sistem klaim.
“Saya tidak begitu tahu persis seperti apa, tapi yang saya tahu ada namanya sistem klaim terkait Alat Bantu Pendengaran. Caranya bapak berobat ke Faskes yang sesuai di BPJS dan akan dirujuk ke rumah sakit dan kemudian ditunjuk ke tempat Alat Pendengaran tersebut. Bapak hari Senin boleh datang ke Puskesmas Sentosa Baru dan bertemu dengan saya agar saya bantu rujuk ke rumah sakit,” beber dr. Hari.
Sementara itu, Koordinator PKH Dinas Sosial Kota Medan mengaku bahwa hal tersebut bisa diajukan ke Dinas Sosial.
“Ada beberapa ketentuan dan saya tidak begitu ingat persis apa saja. Nanti saya akan bantu bapak, agar bisa mendapatkan alat bantu pendengaran tersebut. Karena ada beberapa pengajuan seperti kursi roda, dll yang saya tahu di Dinsos Kota Medan,” jelasnya.
Menyikapi aduan masyarakat tentang Monyet Liar, Lurah Pahlawan mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Satwa Liar dan belum ada tindak lanjut.
“Saya sudah sampaikan ke Satwa Liar bu, nanti akan saya follow up kembali. Karena, terkait Satwa Liar ini ada ketentuan nya dan kita tidak bisa sembarangan bertindak karena nanti kita akan melanggar undang-undang tentang Satwa yang dilindungi,” beber dr. Hari.
Turut hadir dalam Sosper tersebut, Lurah Pahlawan, Kepala Lingkungan 5, mewakili Dinas Kesehatan Kota Medan, mewakili Dinas Sosial Kota Medan, mewakili Kecamatan Medan Perjuangan Kasi PPM Polorina Panjaitan.(Rob)













