KULITINTANEWS.COM, LANGKAT – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Langkat Romelta Ginting SE dari fraksi PDI Perjuangan menyoroti tajam kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard yang saat ini dalam proses penyelidikan kejaksaan Negeri Langkat.
Kasus yang menyita perhatian masyarakat ini, kian menambah daftar panjang berapa buruknya tata kelola serta penyimpangan anggaran yang digelontorkan pemerintah daerah pada Dinas Pendidikan kabupaten Langkat.
Teranyar, oknum PPK berinisial SP disebut-sebut ikut berperan sekaligus menjadi aktor penting mengendalikan kegiatan yang menimbulkan kerugian Negara tersebut.
Pasalnya, selain dugaan praktik curang pemilihan barang dan penyedia, pendistribusian Smartboard ke sekolah-sekolah juga tak luput dari permainan.
SP diketahui, diduga mengarahkan distribusi smartboard kepenerima yang tidak seharusnya. Bahkan sebagai PPK, SP diduga ikut mengambil kesempatan dengan menyalurkan smartboard sebanyak 4 unit ke sekolah miliknya yakni: SMPS Tunas Mandiri yang berlokasi di Desa Suka Maju Kecamatan Tanjungpura.
“Ini tidak sesuai ketentuan pengadaan smartboard, hal ini masuk pada klarifikasi belanja modal bukan untuk hibah. Bagaimana mungkin PEMDA mencatat perolehan aset tetap, sementara barang dikuasai pihak swasta,” ujar Romelta, Kamis (07/08/2025).
Dia menjelaskan, pemberian hibah barang berupa smartboard kepada sekolah swasta, semestinya dianggarkan pada pos belanja barang, bukan belanja modal.
Hal tersebut mengacu pada PMDN nomor 13 tahun 2018 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD serta PMDN nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Untuk itu, Romelta pun mengingatkan kepada para OPD agar teliti merealisasikan pos belanja serta mengkapitalisasi aset sesuai ketentuan yang ada.
“Smartboard ini kan harga per unitnya Rp158 juta. Nah, jika diberikan kepada pihak swasta 12 unit, maka kondisi ini mengakibatkan realisasi belanja modal pada LRA lebih saji sebesar Rp1,9 milliar,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Romelta meminta pemerintah melalui inspektorat untuk melakukan inventarisasi aset serta memerintahkan Dinas terkait agar menarik smartboard tersebut dari sekolah yang tidak berhak.
Sebab, selain melanggar tata kelola keuangan daerah, juga tidak sesuai prinsip keadilan. Pemberian smartboard 4 unit pada satu sekolah swasta ini juga dimulai tidak wajar.
Hal ini menurutnya,dapat menaikkan tensi dan menimbulkan polemik di kalangan masyarakat.
“Inspektorat segera perintahkan,biar tidak menjadi polemik dan kalau perlu agar segera ditarik dan dikembalikan ke PEMDA. Terlebih, kasus ini sudah masuk keranah hukum,” tegas Romelta.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Langkat melalui IRBAN lll Nanang Hadi Irawan mengaku baru mengetahui pesoalan dari awak media.
“Maaf, saya baru dapat informasi terkait masalah ini. Kami akan koordinasikan dengan Dinas terkait,” ucapnya melalui sambungan seluler.
Senada dengan Romelta, Nanang juga menekankan jika alokasi belanja modal berupa barang tidak bisa diberikan dalam bentuk hibah kepada pihak swasta.
Kesalahan dalam hal ini bisa jadi temuan, yang jelas kalau diberikan kepada pihak swasta, itu termasuk belanja barang yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat,” pungkas Nanang.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas pendidikan kabupaten Langkat saat ini dalam proses penyelidikan kejaksaan Negeri Langkat.
Dugaan korupsi ini melibatkan proyek pengadaan media pembelajaran digital berupa smartboard sebanyak 312 unit senilai Rp 49,9 milliar sumber dana APBD.P (DAUD) TA.2024.
Kasi intelejen Ika Lius Nardo, SH, MH, memastikan penanganan kasus tersebut sedang berjalan.
“Kasusnya masih LID (penyelidikan),” terangnya kepada wartawan, Rabu (30/07/2025) lalu.
Tim Penyidik tindak pudana khusus (PIDSUS) Kejari Langkat secara intensif telah memeriksa sejumlah Aparatur pejabat sipil negara(ASN) serta dari pihak swasta yang merupakan rekanan penyediaan barang dan pemanggilan dilakukan secara maraton.
“Ada 18 orang saksi sudah kami periksa,semua tergantung bukti,” pungkasnya.(Andi)













