KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Sapiiy bin Jaliban, Riki Supandi bin Suwardi, dan Jos Pratama bin Suryadi, tiga kurir ganja seberat 151 kg diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/06/2025).
Ketiganya menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Medan di Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan.
Dalam dakwaannya, JPU Tommy Eko Pradityo menerangkan perbuatan keempat terdakwa tersebut sebagaimana diatur dalam dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dakwaan subsider, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 111 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Berdasarkan pasal dakwaan yang dijerat jaksa tersebut, para terdakwa terancam dihukum maksimal berupa hukuman mati.
Tommy menjelaskan bahwa para terdakwa sebelumnya ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) di salah satu ruko di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, pada Rabu (12/2/2024) lalu.
Dalam penangkapan tersebut, anggota BNN menyita barang bukti (barbuk) ganja 151 kg dari para terdakwa. Setelah itu, para terdakwa beserta barbuk dibawa ke Kantor BNN untuk diproses lebih lanjut.
Pasca-mendengarkan dakwaan, majelis hakim yang dipimpin Cipto Hosari Nababan menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Rabu (02/07/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi.(Rob)













