KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan bahwa kepala lembaga pemasyarakatan (kalapas) dan kepala rumah tahanan (karutan) wajib melakukan razia secara berkala di lingkungan tugasnya. Ia menyatakan akan memberi sanksi tegas bagi pejabat yang terbukti lalai.
Hal ini disebutkan sebagai salah satu upaya yang dilakukan untuk mencapai program zero handphone dan narkoba di lapas atau rutan.
“Para kalapas dan karutan saya minta razia secara berkala kalau tak pernah laksanakan, ya resikonya, kalau ditemukan ya dicopot,” tuturnya saat ditemui wartawan di Universitas Sumatera Utara, Selasa (24/06/2025).
Namun, ia juga memberi ruang bagi kalapas dan karutan yang sudah rutin melaksanakan razia namun masih ditemukan pelanggaran. Dalam kasus tersebut, Agus mengatakan pihaknya akan menelusuri siapa yang memasukkan barang-barang terlarang ke dalam lapas atau rutan.
Selain soal razia, Agus juga mendorong para kepala lapas dan rutan untuk mengundang investor, jika memang mau membuat warung telepon khusus (wartelsus) bagi warga binaan. Ia berharap pembangunan wartelsus bisa melibatkan masyarakat lokal.
“Harapan kita, yang membangun wartelsus di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan ini, warga lokal. Supaya bisa juga memberikan kontribusi bagi pendapatan warga lokal,” ungkapnya.(Red*)













